• Jumat, 12 September 2025

Tiga Oknum TKS Positif Narkoba, Sekda Tanggamus: Masih Dibahas

Senin, 04 November 2019 - 20.00 WIB
105

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemkab Tanggamus menutup rapat identitas ketiga orang staf Sekretariat DPRD yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, pasca dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus pada Senin (28/10/2019) lalu.

Sikap itu seakan pemkab sekedar lip service dan tidak serius memerangi narkoba dikalangan staf dan pejabat di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

“Saya sejak dari awal sudah menduga jika tes urine terhadap pejabat dan staf di Lingkungan Pemkab Tanggamus ini hanya lip service, pencitraan, dan pemkab tidak serius," kata seorang staf pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanggamus, yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, pada pelaksanaan tes urine terhadap staf dan pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanggamus, pada tanggal 17 September 2019 lalu, ada satu orang tenaga honorer dinas tersebut yang positif narkoba, tetapi tidak ada sanksi apa-apa.

"Satu orang TKS saat tes urine ada yang kabur. Satu TKS lagi hasilnya positif, tapi dia cuma direhab dan tidak ada sanksi apa-apa. Mana yang katanya kalau honorer yang positif narkoba akan di pecat, ga ada tuh," katanya.

Sementara terkait tiga staf Sekwan Tanggamus yang dinyatakan positif narkoba diungkapkan sendiri oleh Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis kepada wartawan. Bahkan ia menjamin proses tegas terhadap tiga oknum pegawai Sekretariat DPRD setempat yang urinenya positif mengandung zat narkoba, tetap berjalan sesuai regulasi.

Namun anehnya, Lubis sapaan akrab Hamid Heriabsyah Lubis, menutup rapat identitas dan status ketiga staf Sekretariat DPRD yang positif narkoba tersebut. Ia berdalih perlu proses untuk mengambil keputusan.

"Jadi dalam hal ini, prosesnya ada langkah-langkahnya. Dan saat ini sedang dalam proses pembahasan untuk diambil sebuah keputusan. Prosesnya nggak lama. Tunggu saja,” kata Lubis.

Lubis mengatakan, akan mengenakan sanksinya sesuai aturan. Jika pegawai tersebut berstatus ASN, maka sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53. Namun jika oknum berstatus TKS atau honorer, maka sanksinya sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Untuk statusnya (tiga oknum pegawai) ini, kami belum bisa ungkapkan. Belum bisa dibuka (karena masih proses pembahasan). Tapi yang pasti, kami nggak mau lama-lama. Tunggu saja hasil pembahasannya,” katanya lagi.

Sementara itu, walaupun identitas dan status tiga staf Sekwan terkesan ditutup rapat oleh pihak Pemkab Tanggamus. Tetapi di lingkungan Sekretariat DPRD sendiri sudah menjadi pembicaraan dan gunjingan ketiga staf yang positif narkoba tersebut.

Ketiganya berinisial RO tenaga honorer staf Bagian Persidangan, kemudian YK tenaga honorer staf Bagian Umum, dan AR tenaga honorer sopir (driver).

"Disini (sekretariat DPRD sudah tahu mereka yang positif narkoba itu. Mereka adalah RO bagiab umum, YK bagian umum dan A sopir,  semuanya TKS," kata seorang staf Sekretariat DPRD Tanggamus. (Sayuti)

Editor :