Satu Pelaku Spesialis Pembobol Counter HP di Tubaba Ditangkap Polisi, Dua Masih DPO
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku spesialis pembobol Counter HP (handphone).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, tindak pidana tersebut terjadi 16 Oktober 2019 di sebuah Counter HP yang berada di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
“Korban yaitu Koko Adi Pangestu (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Tri, Senin (04/11/2019).
Akibatnya, korban mengalami kerugian laptop merk acer tipe aspire Es 14 warna hitam, 20 unit HP berbagai merk, 50 buah kartu perdana berbagai merk, tiga unit power bank, 10 buah memory card dan mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam.
Kapolsek menambahkan, para pelaku ini masuk ke dalam counter milik korban saat kondisi counter ditinggal pulang oleh pemiliknya dengan cara merusak dua buah kunci gembok dan kunci utama rolling door, lalu masuk ke dalam counter dan mengambil barang-barang berharga yang ada di sana.
Korban baru mengetahui kalau counter miliknya telah dibobol oleh para pelaku, pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB untuk membuka counter dan melihat pintu utama rolling door sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam counter dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku, pada Minggu (3/11/2019). Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO (masuk daftar pencarian orang).
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DM als AM (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam,” ungkap AKP Tri.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024