Peredaran Sabu di Pelabuhan Panjang Dibongkar Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian mencium peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pada Jumat (01/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Rangga Buanua Bin Sudirman. Pria kelahiran 1997 itu diamankan di rumahnya di Jalan Sukarno Hatta, Gang Pancur, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari dia, ditemukan 1 paket sabu-sabu kurang lebih 49.37 gram, 1 unit Timbangan Digital dan 2 unit handphone.
"Benda itu ditemukan setelah digeledah badan dan rumahnya. Ditemukan 1 paket sabu-sabu di saku celana sebelah kiri dan timbangan digital di saku celana sebelah kanan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin (4/11/2019).
Secara profil, Rangga Buanua Bin Sudirman berprofesi sebagai buruh di pelabuhan. Rangkaian penindakan terhadap Rangga dapat diketahui berkat informasi dari masyarakat. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026









