Peredaran Sabu di Pelabuhan Panjang Dibongkar Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian mencium peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pada Jumat (01/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Rangga Buanua Bin Sudirman. Pria kelahiran 1997 itu diamankan di rumahnya di Jalan Sukarno Hatta, Gang Pancur, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari dia, ditemukan 1 paket sabu-sabu kurang lebih 49.37 gram, 1 unit Timbangan Digital dan 2 unit handphone.
"Benda itu ditemukan setelah digeledah badan dan rumahnya. Ditemukan 1 paket sabu-sabu di saku celana sebelah kiri dan timbangan digital di saku celana sebelah kanan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin (4/11/2019).
Secara profil, Rangga Buanua Bin Sudirman berprofesi sebagai buruh di pelabuhan. Rangkaian penindakan terhadap Rangga dapat diketahui berkat informasi dari masyarakat. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mengarah pada Korupsi Berbasis Kebijakan
Senin, 18 Mei 2026 -
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api di Lampung Tembus 20 Ribu Orang
Senin, 18 Mei 2026 -
Dua Jemaah Haji Lampung Wafat di Arab Saudi, Lansia Diimbau Kurangi Aktivitas
Senin, 18 Mei 2026 -
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Setuju Begal Tembak di Tempat
Senin, 18 Mei 2026








