Peredaran Sabu di Pelabuhan Panjang Dibongkar Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian mencium peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pada Jumat (01/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Rangga Buanua Bin Sudirman. Pria kelahiran 1997 itu diamankan di rumahnya di Jalan Sukarno Hatta, Gang Pancur, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari dia, ditemukan 1 paket sabu-sabu kurang lebih 49.37 gram, 1 unit Timbangan Digital dan 2 unit handphone.
"Benda itu ditemukan setelah digeledah badan dan rumahnya. Ditemukan 1 paket sabu-sabu di saku celana sebelah kiri dan timbangan digital di saku celana sebelah kanan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin (4/11/2019).
Secara profil, Rangga Buanua Bin Sudirman berprofesi sebagai buruh di pelabuhan. Rangkaian penindakan terhadap Rangga dapat diketahui berkat informasi dari masyarakat. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









