• Jumat, 16 Mei 2025

Pemprov Tanggapi Somasi LBH Bandar Lampung Soal Gaji 35 Honorer DKP Lampung

Senin, 04 November 2019 - 15.35 WIB
192

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah menerbitkan surat jawaban kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung atas somasi ke-1 yang dilayangkan terkait permasalahan tenaga kontrak atau honorer Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, pada 28 Oktober 2019.

Berdasarkan surat nomor 1821/702/02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto tertanggal 31 Oktober 2019 itu, terdapat beberapa poin jawaban diantaranya, bahwa DKP sedang mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 28.574.000.000 yang mencakup seluruh kegiatan, serta DKP beranggapan tidak mungkin menggarkan pembayaran gaji tersebut.

Sementara dari aspek Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung beranggapan bahwa sudah terdapat 42 tenaga kontrak yang tercatat di DKP sehingga pengeluaran diluar 42 tenaga kontrak tidak cukup tersedia di APBD.

Lainnya, Inspektorat Provinsi Lampung kemudian tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.

Begitupun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung beralasan bahwa penerbitan Keputusan Gubernur Lampung yang menyangkut tenaga kontrak DKP tidak sesuai dengan mekanisme administratif dan tidak diusulkan sehingga tidak ada perencanaan dan penganggaran.

"Pemerintah Provinsi Lampung masih akan kembali membahas permasalahan tenaga kontrak DKP untuk mencarikan solusi terbaik," sebut Fahrizal dalam suratnya.

Menanggapi surat balasan itu, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menegaskan, terhadap Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/Beschikking).

"Maka terhadap Surat Keputusan tersebut ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu masih dalam masa berlaku, tidak dibatalkan atau dicabut oleh pembuat keputusan yang dalam hal ini adalah Gubernur Lampung, tidak dinyatakan batal oleh Pengadilan, maka perbuatan tersebut (Surat Keputusan) haruslah dianggap dan mengikatmengikat," jelas Sumaindra.

Juga dikatakannya, tidak ada alasan apapun untuk Gubernur Lampung dan DKP Provinsi Lampung untuk tidak membayarkan honorarium kepada masing-masing tenaga kontrak yang belum mendapatkan haknya dan ini menjadi preseden buruk dalam menerapkan asas-asas pemerintahan umum yang baik, good governance, dan, clean governance. (Erik)

Editor :