Komisi II DPRD Balam Dukung BPPRD Segel Tempat Usaha Tak Tertib Pajak

-Komisi II DPRD Bandar Lampung mendukung langkaBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat yang melakukan penyegelan kepada tempat usaha yang tak taat pajak.
Diketaui, saat ini BPPRD melakukan pemasangan sticker kepada 22 tempat usaha di Bandar Lampung yang tak membayar pajak.
Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif menilai, penyegelan tersebut menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.
"Pertama kan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan wajib pajak membayar pajak itu, diimbau, kemudian teguran termasuk dengan memasang stiker segel. Sampai pada sangsi tutup," kata Agusman diwawancara usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (4/11).
Menurutnya, teguran ini sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Bahwa setiap pegiat usaha di Bandar Lampung patuh kewajiban membayar pajak.
"Karena setiap investor atau pegiat usaha di Bandar Lampung harus patuh dan menjalani kewajiban membayar pajak," ucap Politisi Demokrat ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait ada tidaknya sistem denda yang diperlakukan BPPRD atas keterlambatan pembayaran pajak bagi pelaku usaha, akan didipertanyakan lebih lanjut ke BPPRD.
"Nanti kita coba panggil BPPRD sejauh mana punishment (hukuman) yang diberikan terhadap wajib pajak yang tidak patuh," tambahnya.
Sepanjang masih sesuai dengan koridor perundang-undangan menurutnya DPRD mendukung langkah BPPRD.
"Selama sesuai koridor perundang-undangan silahkan melakukan esensifikasi untuk melakukan penekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau menunggak," ujarnya.
Jika sampai harus berakhir pada penutupan operasi, sekelas Burger King sebagai korporasi besar tentu akan malu dan rugi. "Karena skala bisnisnya bukan hanya di Lampung bahkan internasional" tandasnya.
Diketaui, selain waralaba Resto Burger King, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga melakukan penempelan sticker tak bayar pajak ke 21 tempat usaha lainnya di Bandar Lampung.
Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengungkapkan, 21 tempat usaha tersebut tak hanya rumah makan saja, namun juga dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung, namun saat ini SPBU sudah membayar.
"Pemasangan dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespons petugas unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre.,
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, kegiatan penempelan stiker bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.
Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak:
Kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep.
kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.
Kecamatan Labuhanratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2.
Kecamatan Rajabasa: Burger King.
Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes.
Sudah bayar pajak dan sudah dilepas:
Bread Kitchen Jalan Ratudibawau,
Pombensin 24-352-2 Jalan Antasari,
Bakso Sony Antasari dan Pombensin 24-351-34 Antasari.
Catatan khusus: Bimbel Nurul Fikri reklamenya dilepas oleh WP sendiri.(Wanda)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025