• Jumat, 12 September 2025

Jika Tak Ada Itikad Baik Soal Gaji 35 Honorer DKP, LBH Bandar Lampung Akan Gugat Pemprov ke Pengadilan

Senin, 04 November 2019 - 14.30 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung mengajarkan praktik perbudakan kepada publik terkait gaji 35 honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang tak dibayarkan selama 7 bulan kerja.

Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi saat menggelar konferensi pers di kantor LBH setempat, Senin (4/11/2019).

"Jangan sampai kemudian Pemprov Lampung justru mengajarkan praktik perbudakan, ini kan mempekerjakan, ada payung hukum yang jelas, kok tidak digaji," tegas Sumaindra.

Dari itu, jika masih saja tidak ada itikad baik dari pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Karena menurutnya, Pemprov Lampung telah bertindak melawan hukum dengan tidak meberikan gaji, sementara SK yang diberikan kapada tiap honorer dinyatakan sah dan belum pernah dibatalkan.

"Kita akan hearing dengan komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (6/11/2019), dan jika masih tidak ada itikad baik dari pemprov kita pastikan beberapa minggu kedepan akan kita daftarkan gugatan," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap surat balasan dari Pemprov Lampung terkait permintaan klarifikasi dan somasi pertama LBH Bandar Lampung juga tidak memberi solusi yang jelas. Bahkan pemprov justru berdalih defisit anggaran.

"Ketika defisit anggaran ngapain honorer ini diberikan SK (Surat Keputusan), seharusnya kan gak ada. Pemprov berdalih tidak ada anggaran, pemprov berjanji akan melakukan proses penyelesaian, tetapi nggak ada yang jelas prosesnya seperti apa," pungkasnya.

"Ketika defisit, hak seseorang juga harus dipenuhi, tidak bisa dihilangkan dan kemudian dirumahkan tanpa ada kepastian hukum yang jelas," imbuhnya. (Erik)

Editor :