Dampak Kemarau, 1.300 Hektare Lahan Pertanian di Lamsel Alami Puso

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kemarau berkepanjangan yang melanda wilayah Lampung Selatan, menyebabkan sedikitnya 1.300 hektare lahan padi milik petani di kabupaten setempat, dipastikan mengalami gagal panen alias puso.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Lampung Selatan Noviar Akmal, Senin (4/11/2019).
Kendati demikian, Noviar memastikan bila hampir sebagian besar lahan pertanian yang mengalami puso itu sudah diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) "Iya sebagian besar lahan petani yang mengalami puso tersebut sudah mengurus klaimnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 39.000 hektare lahan pertanian di Lampung Selatan, sekitar 1.300 hektare lahan sudah dipastikan puso. Dimana, penyebaran lahan pertanian yang mengalami puso itu yakni Kecamatan Palas, Candipuro dan Sragi.
"Nggak semua daerah juga yang berdampak. Contohnya, di desa Baliagung dan Bumirestu sudah siap panen," kata Noviar Akmal.
Kendati demikian, kemarau berkepanjangan yang melanda wilayah Lampung Selatan tidak terlalu membawa dampak negatif di hasil produksi pertanian. "Yang puso banyak, tapi tidak terlalu mempengaruhi produktivitas hasil produksi pertanian kita," sebutnya.
Disisi lain, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak PU dan pihak Balai Besar Wilayah Mesuji-Sekampung, untuk menormalisasi sungai, jelang datangnya musim penghujan. "Kita juga sedang mengantisipasi datangnya musim penghujan. Kita koordinasi untuk menormalisasi sungai di Waygelam, Kecamatan Candipuro. Kita tetap pro kepada para petani, tapi inikan masalahnya iklim," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025