Waduh! Pemprov Bakal Rumahkan Pegawai Honorer Pengangkatan April 2019
Minggu, 03 November 2019 - 20.07 WIB
90
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Pemprov Lampung akan merumahkan seluruh tenaga kontrak/honorer yang pengangkatannya dilakukan pada bulan April 2019.
Pemberhentian tenaga kontrak mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung nomor: 800/3445.1/VI.04/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal tindaklanjut rapat pembahasan evaluasi tenaga kontrak.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara (kepala OPD) untuk segera mengusulkan pemberhentian tenaga kontrak dimaksud kepada Gubernur Lampung Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat akhir bulan Oktober 2019," demikian dikutip dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tersebut.
Sayangnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait penerbitan surat edaran tersebut, tidak memberikan jawaban. Saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan handphone juga tidak dijawab, meski posisi handphone-nya dalam keadaan aktif.
Hal serupa juga dilakukan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dihubungi melalui ponselnya memilih enggan untuk berkomentar. "Maaf saya no komen dulu ya, harap maklum," kata Yurnalis, Minggu (3/11). (Erik)
Berita Lainnya
-
PPUKI Lampung Minta Pengusaha Patuhi HAP Singkong, Sanksi Peringatan Lisan Hingga Izin Usaha Dicabut
Senin, 10 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025









