Polisi Melihat Pembunuhan di Lampung Tengah Telah Direncanakan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik pada Polres Lampung Tengah (Lamteng) menduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang yang terjadi di Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, pada Sabtu (31/11/2019) kemarin.
Dugaan itu berangkat dari kesaksian 7 orang. Dua orang yang memberikan kesaksian itu adalah istri serta anak dari pelaku yakni Mulyadi. Berangkat dari sana, penyidik juga telah mengantongi rangkaian cerita tentang bagaimana sadisnya pelaku membunuh Sodik (34) dan Sukirno (35) warga Kecamatan Rahman Utara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
"Sebelum dibunuh, dua korban tadi diracun. Kami pun sudah menyita alat bukti seperti 1 botol dan 1 bungkus racun hama. Juga ada besi tajam seperti tombak yang digunakan untuk menusuk korban atas nama Sukirno. Kesaksian itu diberikan oleh anak dan istri pelaku karena mereka melihat kejadian itu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamteng, AKP Wira Yuda Negara, Minggu (3/11/2019).
Racun hama tadi, lanjut Wira, diduga dicampur ke dalam kopi yang disuguhkan oleh Mulyadi. Sebab, ada keterangan dari sang istri yang menyebutkan, kedua korban sempat mengalami pusing.
"Istri dan anak dari pelaku sempat melihat korban pusing. Kemudian pelaku saat itu meminta sang istri untuk tidak ikut campur," terang Wira.
Wira memberikan keterangan ini saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Dia bersama petugas lainnya serta kerabat korban sedang menunggu hasil otopsi terhadap jasad Sukirno. Sukirno ditemukan hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB. Sukirno ditemukan dikubur dalam lumpur di dekat aliran sungai di Kampung Bumi Rahayu.
Polisi sebelumnya juga menemukan jasad dari Sodik. Kedua lokasi penemuan jasad ini tidak begitu jauh. Sodik ditemukan dalam kondisi diikat di akar pohon yang tumbuh di seputar aliran sungai. Sodik ditemukan Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dengan menganalisa berbagai keterangan itu, penyidik melihat adanya kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku.
Dalam pasal itu, pelaku diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lamanya dua puluh tahun.
"Kemungkinan penyidik akan mempertimbangkan hal itu. Sesuai dengan UU, pidana untuk pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP," tandas Wira. Ia menyebut, pelaku pembunuhan tengah dicari.
Motif dari peristiwa tersebut pun, masih belum terang benderang, ujar Wira. "Masih butuh pendalaman lagi. Karena memang, kami baru bisa mengambil kesimpulan begitu pelaku berhasil diamankan," katanya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025