Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, Walhi: Kajian Amdal PT 555 Cacat Administrasi
Minggu, 03 November 2019 - 21.37 WIB
67

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menilai proses pengkajian amdal PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara cacat administrasi, karena banyak pihak yang menolak. Seperti Walhi, Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur, dan para nelayan setempat.
"Cacat dalam prosesnya. Kan banyak yang menolak tetapi mengapa masih saja bisa terbit. Pada rapat amdal ada masyarakat yang juga menolak, bahkan penolakan tersebut bukan hanya di sidang amdal, tetapi sampai konsultasi publik Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) itu masyarakat menyampaikan itu," ujar Irfan, Minggu (3/11).
"Alasan Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur menolak itu karena di sana merupakan wilayah tangkap nelayan, budidaya kepiting rajungan. Tegas kita tolak karena potensi konfliknya besar. Pastinya mengubah bentang alam, mengganggu ekosistem. Penambangan pasir laut itu kan dapat menyebabkan abrasi juga di bagian daratnya," jelasnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung tidak mau mengambil resiko, karena jika izinnya sampai dicabut akibat sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, maka pemprov bisa digugat oleh perusahaan.
"Beberapa kali kami menyampaikan ke pemprov, kalau provinsi ini takut digugat. Kan berdasarkan aturannya tiga tahun pasca terbitnya izin tidak melakukan aktivitas, pejabat pemberi izin mempunyai kewenangan untuk mencabut izin itu," tegasnya. Hingga kini, direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara belum bisa dihubungi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025