Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, Walhi: Kajian Amdal PT 555 Cacat Administrasi
Minggu, 03 November 2019 - 21.37 WIB
71
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menilai proses pengkajian amdal PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara cacat administrasi, karena banyak pihak yang menolak. Seperti Walhi, Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur, dan para nelayan setempat.
"Cacat dalam prosesnya. Kan banyak yang menolak tetapi mengapa masih saja bisa terbit. Pada rapat amdal ada masyarakat yang juga menolak, bahkan penolakan tersebut bukan hanya di sidang amdal, tetapi sampai konsultasi publik Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) itu masyarakat menyampaikan itu," ujar Irfan, Minggu (3/11).
"Alasan Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur menolak itu karena di sana merupakan wilayah tangkap nelayan, budidaya kepiting rajungan. Tegas kita tolak karena potensi konfliknya besar. Pastinya mengubah bentang alam, mengganggu ekosistem. Penambangan pasir laut itu kan dapat menyebabkan abrasi juga di bagian daratnya," jelasnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung tidak mau mengambil resiko, karena jika izinnya sampai dicabut akibat sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, maka pemprov bisa digugat oleh perusahaan.
"Beberapa kali kami menyampaikan ke pemprov, kalau provinsi ini takut digugat. Kan berdasarkan aturannya tiga tahun pasca terbitnya izin tidak melakukan aktivitas, pejabat pemberi izin mempunyai kewenangan untuk mencabut izin itu," tegasnya. Hingga kini, direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara belum bisa dihubungi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









