Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, DLH: PT 555 Menambang Untuk Reklamasi di Jakarta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut jika PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara menambang pasir laut di Labuhan Maringgai, Lampung Timur untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta. Namun, saat reklamasi di Jakarta dihentikan, kini PT 555 belum beroperasi lagi karena terus dihadang warga dan nelayan setempat.
Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri Munzali mengatakan, awalnya PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara melakukan penambangan pasir laut untuk memenuhi permintaan reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, lanjut Heri, rencana tersebut urung terealisasi karena ada penolakan warga setempat. Sampai akhirnya aktifitas reklamasi pantai di Jakarta dihentikan, PT 555 belum melakukan penambangan lagi karena warga terus melakukan penghadangan.
"Sudah ada rencana operasi dulunya karena ada pembeli, tetapi beberapa kali terjadi bentrok antara perusahaan dengan masyarakat. Jadi sekibik pun pasir laut di sana (Desa Margasari dan Sukorahayu) belum pernah diambil," ungkap Heri kepada Kupas Tuntas, Minggu (3/11).
Meskip
un demikian, kata Heri, bagi izin yang sudah eksisting itu tetap diakui sampai izinnya habis. Pasalnya, perusahaan mau beroperasi beberapa kali tapi diganggu oleh masyarakat. Sehingga, penghentian operasi bukan kesalahan perusahaan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025