• Jumat, 16 Mei 2025

Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, DLH: PT 555 Menambang Untuk Reklamasi di Jakarta

Minggu, 03 November 2019 - 21.00 WIB
408

 

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut jika PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara menambang pasir laut di Labuhan Maringgai, Lampung Timur untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta. Namun, saat reklamasi di Jakarta dihentikan, kini PT 555 belum beroperasi lagi karena terus dihadang warga dan nelayan setempat.

 

Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri Munzali mengatakan, awalnya PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara melakukan penambangan pasir laut untuk memenuhi permintaan reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Namun, lanjut Heri, rencana tersebut urung terealisasi karena ada penolakan warga setempat. Sampai akhirnya aktifitas reklamasi pantai di Jakarta dihentikan, PT 555 belum melakukan penambangan lagi karena warga terus melakukan penghadangan.

 

"Sudah ada rencana operasi dulunya karena ada pembeli, tetapi beberapa kali terjadi bentrok antara perusahaan dengan masyarakat. Jadi sekibik pun pasir laut di sana (Desa Margasari dan Sukorahayu) belum pernah diambil," ungkap Heri kepada Kupas Tuntas, Minggu (3/11).

 

Meskip

un demikian, kata Heri, bagi izin yang sudah eksisting itu tetap diakui sampai izinnya habis. Pasalnya, perusahaan mau beroperasi beberapa kali tapi diganggu oleh masyarakat. Sehingga, penghentian operasi bukan kesalahan perusahaan.  (Erik)

Editor :