Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, DLH: PT 555 Menambang Untuk Reklamasi di Jakarta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut jika PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara menambang pasir laut di Labuhan Maringgai, Lampung Timur untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta. Namun, saat reklamasi di Jakarta dihentikan, kini PT 555 belum beroperasi lagi karena terus dihadang warga dan nelayan setempat.
Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri Munzali mengatakan, awalnya PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara melakukan penambangan pasir laut untuk memenuhi permintaan reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, lanjut Heri, rencana tersebut urung terealisasi karena ada penolakan warga setempat. Sampai akhirnya aktifitas reklamasi pantai di Jakarta dihentikan, PT 555 belum melakukan penambangan lagi karena warga terus melakukan penghadangan.
"Sudah ada rencana operasi dulunya karena ada pembeli, tetapi beberapa kali terjadi bentrok antara perusahaan dengan masyarakat. Jadi sekibik pun pasir laut di sana (Desa Margasari dan Sukorahayu) belum pernah diambil," ungkap Heri kepada Kupas Tuntas, Minggu (3/11).
Meskip
un demikian, kata Heri, bagi izin yang sudah eksisting itu tetap diakui sampai izinnya habis. Pasalnya, perusahaan mau beroperasi beberapa kali tapi diganggu oleh masyarakat. Sehingga, penghentian operasi bukan kesalahan perusahaan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









