Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, DLH: Kekhawatiran Warga Harus Dibuktikan Dulu
Minggu, 03 November 2019 - 21.20 WIB
106
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri Munzali mengatakan, perusahaan sudah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sehingga, kegiatan penambangan pasir laut itu sudah mendapat kajian terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
Ia menegaskan, dalam proses pengkajian amdal, masyarakat setempat melalui perwakilannya sudah dilibatkan.
"Sebenarnya di amdal sudah clear and clean, tambangnya juga sudah bisa dicek di minerba Kementerian ESDM. Kalau sudah clear and clean itu nggak mungkin lah ada hal-hal yang masih kurang lengkap. Kegiatan itu wajib amdal karena untuk meminimalisir dampak negatif pada lingkungan," tandasnya.
Diakuinya, hingga kini masih adanya kehawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan ekosistem bawah laut yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir. Dia menganggap hal itu sebuah kewajaran.
"Khawatir itu ya wajar-wajar saja, tapi kan itu dibuktikan dulu, coba mereka (perusahaan) lakukan penambangan dulu, kita lihat ada pengaruh tidak di penghasilan nelayan, ada pengaruh dengan biota laut tidak, ada pengaruh tidak dengan kondisi alamnya,
begitu harusnya," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026









