Kisruh Tambang Pasir Laut di Lamtim, DLH: Kekhawatiran Warga Harus Dibuktikan Dulu
Minggu, 03 November 2019 - 21.20 WIB
79
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri Munzali mengatakan, perusahaan sudah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sehingga, kegiatan penambangan pasir laut itu sudah mendapat kajian terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
Ia menegaskan, dalam proses pengkajian amdal, masyarakat setempat melalui perwakilannya sudah dilibatkan.
"Sebenarnya di amdal sudah clear and clean, tambangnya juga sudah bisa dicek di minerba Kementerian ESDM. Kalau sudah clear and clean itu nggak mungkin lah ada hal-hal yang masih kurang lengkap. Kegiatan itu wajib amdal karena untuk meminimalisir dampak negatif pada lingkungan," tandasnya.
Diakuinya, hingga kini masih adanya kehawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan ekosistem bawah laut yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir. Dia menganggap hal itu sebuah kewajaran.
"Khawatir itu ya wajar-wajar saja, tapi kan itu dibuktikan dulu, coba mereka (perusahaan) lakukan penambangan dulu, kita lihat ada pengaruh tidak di penghasilan nelayan, ada pengaruh dengan biota laut tidak, ada pengaruh tidak dengan kondisi alamnya,
begitu harusnya," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








