Ini Alasan Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
Kupastuntas.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Jokowi pun memiliki alasan tersendiri tidak mengeluarkan Perppu.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti ini," kata Jokowi.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, gelombang demo dari berbagai lapisan terjadi beberapa bulan lalu. Seolah seluruh rakyat berteriak, korupsi harus diberantas, KPK harus diperkuat.
Pandangan masyarakat memang tertuju pada revisi UU KPK. UU KPK baru ini disinyalir banyak pihak justru mengkerdilkan kewenangan KPK. Hal ini diamini KPK sendiri dalam pernyataan resminya.
Sayangnya, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
Jokowi pun sempat membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, dengan pernyataan Jokowi di atas, sudah jelas bahwa Jokowi tidak akan ada penerbitan Perppu KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan maksud dari Jokowi tersebut yakni memang benar-benar menghargai proses hukum di MK
"Sebetulnya yang ingin ditekankan oleh Presiden adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," tuturnya di Halim, Sabtu (2/11/2019).
"Jadi sekali lagi bapak Presiden itu ingin menekankan bahwa ini penekanannya bukan perppu atau tidak perppu, tapi penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” pungkasnya. (CNBC)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Waspadai Titipan Pegawai Honorer Pasca Pilkada
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR, Berikut Ini Formasi Baru untuk Periode 2024-2029
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pilkada Ulang Disepakati Bulan September 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Kamis, 26 September 2024 -
Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini
Rabu, 11 September 2024