Tak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel Burger King
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel restoran Waralaba Burger King yang berada di jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Waralaba yang baru beroperasi di Kota Tapis Berseri ini disegel karena enggan membayar pajak restoran.
Hal tersebut terlihat dari Benner penyegelan yang bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'' yang memenuhi tulisan Burger King.
Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.
Meski begitu, resto yang berada tersebut tetap melayani pengunjung.
Penyegelan tersebut diakui oleh Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak Restoran Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengatakan, memang benar Pemkot menyegel restoran tersebut karena sejak buka sampai saat ini mereka tidak membayar tiga sektor pajak.
Yakni, pajak reklame, air tanah dan pajak restoran.
"Terhitung sampai saat ini mereka tidak ada itikad untuk membayar pajak, makanya kami segel," ujar Andre saat dihubungi melalui telepon, Jumat (01/11/2019).
Menurutnya, penyegelan ini dilakukan sejak 28 Oktiber lalu.
Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebit adalah kewenangan Pusat.
"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








