Pimpinan Ponpes dan Penyuluh KUA di Pringsewu Ikuti Sosialisasi Pondok Pesantren Ramah Anak

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi pondok pesantren ramah anak serta percepatan dan pengembangan sekolah ramah anak, Jum'at (1/11/2019).
Sosialisasi dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Andi Wijaya yang dihadiri Kepala Kemenag setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Nazri dan 40 peserta dari penyuluh KUA, pimpinan pondok pesantren, dan para Kepala Sekolah.
Menurut Andi Wijaya, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai islam dengan lebih nyata dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di pesantren, menciptakan sebuah pesantren yang melindungi dan menyenengkan bagi anak dalam suasana penuh nilai (akhlaqilul karimah) agar dapat meningkatkan prestasi anak, terciptanya lingkungan pembelajaran yang ramah antara pendidik dengan santri.
"Terakhir pemenuhan hak anak bagi santri di pesantren dengan mengedepankan prinsip anak," ungkap dia.
Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu H. Marwansyah, berharap dengan diselenggarakanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak. Menurutnya pemahaman mengenai perlindungan berkelanjutan sangat perlu diajarkan kepada masyarakat pondok pesantren maupun sekolah.
"Intinya hak-hak santri di pondok pesantren harus terjamin. Apalagi anak santri jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak,” tukasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025