UMP Lampung 2020 Siap Diteken Gubernur Hari Ini, Berapa Nominalnya?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020 talah siap untuk diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019).
"Sekarang semua berkas sudah dibawa ke Mahan Agung sama sespri (sekretaris pribadi) gubernur. Insya Allah nanti sore sudah diteken," ujar Zulfikar.
Dia mengatakan, setelah ditandatangani Gubernur Lampung, selanjutnya SK tentang UMP tersebut akan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk disosialisasikan pada pelaku usaha.
Namun begitu ia memastikan, nilai UMP Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,25 atau naik 8,51 persen dari UMP Lampung tahun 2019 yaitu Rp 2.241.269,24.
"Nggak berubah (nilai UMP Lampung 2020), seperti di amanantkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, tertanggal 15 Oktober 2019 yaitu naik 8,51 persen," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan berkas Upah Minimum Kabupaten/Kota yang juga perlu mendapat teken gubernur, dirinya mengaku sejauh ini belum ada pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang menyampaikan berkas itu ke mejanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Lampung September
Sabtu, 25 April 2026 -
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026








