Tak Kantongi Izin, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Ditertibkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari,kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SCG Ready Box di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung.
Penertiban tempat usaha tersebut dilakukan karena belum kantongi izin. Sedangkan lapo tuak di terminal Rajabasa selain tidak memiliki izin juga karena kerap dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi keributan.
Dalam penertiban tersebut, satu buah kafe di jalan Way Pangubuan Pangubuan terpaksa dirubuhkan tembok bangunannya menggunakan bogem atau palu besar.(Sule)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








