Tak Kantongi Izin, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Ditertibkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari,kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SCG Ready Box di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung.
Penertiban tempat usaha tersebut dilakukan karena belum kantongi izin. Sedangkan lapo tuak di terminal Rajabasa selain tidak memiliki izin juga karena kerap dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi keributan.
Dalam penertiban tersebut, satu buah kafe di jalan Way Pangubuan Pangubuan terpaksa dirubuhkan tembok bangunannya menggunakan bogem atau palu besar.(Sule)
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Lampung September
Sabtu, 25 April 2026 -
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026








