• Kamis, 15 Mei 2025

Sidang 4 Anggota DPRD Lamteng, Para Pengepul Uang Ijon Proyek Jadi Saksi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 20.26 WIB
110

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan 4 orang anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

Kali ini, sidang pada perkara mereka yang merupakan rentetan dalam kasus Bupati Lamteng Mustafa itu, beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.

"Untuk sidang dari 4 anggota Dewan Lamteng dimulai malam ini," ujar JPU KPK Ali Fikri, Kamis (31/10/2019) pada pukul 19.17 WIB.

Ali Fikri menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan JPU KPK. Mereka adalah pegawai di Dinas Bina Marga Lamteng yang dipimpin saat itu oleh Taufik Rahman selaku Kepala Dinas. Taufik Rahman belakangan diketahui turut terseret dalam pusaran kasus ini dan telah divonis.

Ali Fikri kemudian merincikan identitas para saksi yang hadir serta materi sidang yang akan dikejar oleh JPU di dalam sidang.

"Mereka adalah Rusmaladi alias Ncus, Andri Kadarisman, Aan Riyanto, Supranowo dan Indra Erlangga. Mereka adalah pengepul uang ijon proyek dari calon rekanan dan perantara penyerahan uang," tegas Ali Fikri.

Ali Fikri belum merespon apa motivasi yang membuat kelima saksi untuk melakukan pengumpulan uang ijon proyek saat ditanya. Namun yang jelas, mantan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahmanlah pada akhirnya pendistribusi uang ijon proyek ke 4 terdakwa anggota DPRD Lamteng tersebut.

Hal itu diperkuat dengan dakwaan terhadap keempat anggota legislatif tersebut.

Empat anggota DPRD Lampung Tengah didakwa menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan pengesahan APBD disetujui.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut mereka menerima uang secara bertahap dari Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Keduanya sudah divonis dalam perkara ini.

Penerimaan uang itu disebutkan jaksa sebagai berikut:

- Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.

- Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.

- Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.

- Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.

Raden Zugiri dan Zainuddin juga menerima uang masing-masing Rp 90 juta selaku anggota Banggar DPRD Lampung Tengah yang sedang membahas APBD tahun anggaran 2018. Jika ditotal penerima uang oleh para terdakwa sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ricardo)

Editor :