• Kamis, 15 Mei 2025

Sepanjang 2019, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Tangani 15 Kasus, 11 Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Kamis, 31 Oktober 2019 - 14.39 WIB
49

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang Januari hingga September 2019, setidaknya ada 15 kasus yang ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat terkait, dengan barang milik negara berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah menyebutkan, dari jumlah kasus tersebut, 11 kasus diantaranya telah berhasil disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Dia meneruskan, pihaknya telah melakukan 849 penindakan. Diantaranya khusus barang kena cukai sebanyak 605 penindakan seperti penindakan tembakau sebanyak 30 juta batang rokok senilai Rp 22 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,3 miliar. Sedangkan untuk penindakan minuman keras ilegal sebanyak 13 ribu liter senilai Rp 3,2 miliar dan  potensi kerugian negara Rp 2,8 miliar.

https://youtu.be/8UBtgtfQqIs

"Alhamdulillah penyidikan yang kami lakukan berhasil mengembalikan kerugian negara berupa aset yang kita sita dari pelaku. Penindakan hasil tembakau lainnya berupa vape 2,6 liter, kemudian narkoba 2.500 butir pil ekstasi,” papar Zaky. (31/10/2019)

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pencegahan peredaran barang yang tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan operasi dan penindakan guna memberi efek jera bagi pelaku.

"Kita tahu persis rokok dan minuman ilegal harganya murah. Selain memotong dari jalur distribusi dan suplaynya, bagaimana kita memotong dari sisi deman, karena suplay tak akan berhenti kalau masih ada deman atau permintaan."

“Maka kita lakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan publikasi secara masif ke masyarakan.” imbunya (Erik)

Editor :