• Kamis, 15 Mei 2025

Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Musnahkan Ribuan Jenis Barang Tanpa Cukai

Kamis, 31 Oktober 2019 - 11.47 WIB
73

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat musnahkan ribuan jenis barang bukti milik negara dan barang milik negara berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau berupa rokok yang tak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 10.100.406 batang, MMEA yang tak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 149,4 liter, hasil tembakau berupa tembakau iris yang tak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 300 ribu gram, dan hasil pengolahan tembakau lain berupa Ekstrak dan Esens Tembakau Ekstrak dan Esens Tembakau sebanyak 5,11 liter.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengumpulan selama 17 bulan.

Sementara untuk total nilai barang yang dimusnahkan, kata Zaky, adalah sebesar Rp 7 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.

Dikatakan Zaky, pemusnahan barang milik negara ini sebagai wujud nyata tugas community protector serta bentuk sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan. Serta dilakukannya barang bukti tindak pidana khusus cukai ini sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Selain nilai material tersebut, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas. ukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok, minuman alkohol, vape dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial," ujar Zaky di Tempat Penimbunan Pabean PT Fortuna Mulia Indonesia, Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).

Di samping itu pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras serta vape ilegal. (Erik)

Editor :