Kadisperkim Bandar Lampung: Tidak ada Toleransi Bagi Usaha yang Tak Taat Aturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Kepala Disperkim kota Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, sedikitnya ada enam tempat usaha yang ditertibkan. Empat tempat dilakukan pembongakaran bangunan dan dua lainnya disegel.
“Ke depan kita masih lakukan pengawasan setiap minggunya, termasuk pengaduan dari masyarakat akan kita tanggapi, kita cek ke lapangan apakah berizin atau meresahkan, intinya pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan sampai akhir tahun," ungkapnya.
Yustam menerangkan, pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha ataupun pelaksanaan pembangunan masyarakat harus mengikuti peraturan seperti memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan sebagainya.
"Kalau pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) tidak ada toleransi, ketika mengganggu kepentingan umum dan melanggar GSB maka akan kita lakukan pembongkaran secepatnya. Harapan saya masyarakat Bandar Lampung selalu mentaati peraturan," imbuhnya.
Diketahui Keenam tempat usaha tersebut diantaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari, Kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SGC Ready Box yang berada di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung. (Sule)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








