• Kamis, 15 Mei 2025

Hina Bupati Pesisir Barat di Facebook, Polda Lampung Ringkus Pelaku di Kabupaten Pesawaran

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16.04 WIB
252

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit V Cybercrime pada Ditreskrimsus Polda Lampung menciduk pelaku pencemaran nama baik. Dia bernama Muhammad Ali Ardha (51) warga Gunung Kemala Timur, Way Krui, Pesisir Barat, diamankan pada Rabu (30/10/2019).

Pasca diamankan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Pesawaran, Ali dibawa ke Polda Lampung.

Ali diciduk berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Diduga, Ali melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Agus Istiqlal di platform sosial media Facebook.

"Ada beberapa postingan pelaku di Facebook yang salah satunya menjelek-jelekkan sosok kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat," jelas Penjabat Sementara Kasubdit V Cybercrime pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, Kamis (31/10/2019).

Ali dalam postingannya di Facebook menjelek-jelekkan Agus Istiqlal menggunakan bahasa daerah.

"Namun pernyataannya tak bisa dibuktikan, dan tidak valid," ujar Rahmad Mardian.

Ali, sudah diburu selama 2 bulan sejak dilaporkan. Petugas, ujar Rahmad cukup kesulitan meringkus Ali.

"Dia ini pindah-pindah tempat, selalu berganti nomor HP. Dari saksi ahli bahasa yang kita mintai keterangannya juga, menyatakan ada unsur pencemaran nama baik," kata Rahmad.

Terhadap pelaku, penyidik telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Adapun perbuatan Ali patut diduga telah melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kita sedang menyusun berkas perkara untuk nantinya akan kita lengkapi lalu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tandasnya. (Ricardo)

Editor :