Gubernur Arinal Terbitkan Surat Edaran Ajak Minum Kopi Tiap Jumat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang hari Jumat sebagai hari minum kopi, dengan nomor surat: 045.2 / 2708A / V.20 / 2019.
Melalui surat tersebut, Arinal mengimbau kepada seluruh intansi Pemerintah Daerah (Pemda) beserta Pimpinan Perusahaan Swasta se-Provinsi Lampung untuk menyediakan minuman kopi di kantor setiap Jumat.
"Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Arinal sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung.
Beberapa poin yang menjadi penekanan dalam surat edaran itu diantaranya, kepada pemprov dan swasta di Provinsi Lampung, diimbau agar setiap Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu.
Dan agar konsumsi dan penyajian kopi disetujui dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Lampung September
Sabtu, 25 April 2026 -
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026








