Gubernur Arinal Terbitkan Surat Edaran Ajak Minum Kopi Tiap Jumat

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang hari Jumat sebagai hari minum kopi, dengan nomor surat: 045.2 / 2708A / V.20 / 2019.
Melalui surat tersebut, Arinal mengimbau kepada seluruh intansi Pemerintah Daerah (Pemda) beserta Pimpinan Perusahaan Swasta se-Provinsi Lampung untuk menyediakan minuman kopi di kantor setiap Jumat.
"Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Arinal sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung.
Beberapa poin yang menjadi penekanan dalam surat edaran itu diantaranya, kepada pemprov dan swasta di Provinsi Lampung, diimbau agar setiap Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu.
Dan agar konsumsi dan penyajian kopi disetujui dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025