Gubernur Arinal Terbitkan Surat Edaran Ajak Minum Kopi Tiap Jumat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang hari Jumat sebagai hari minum kopi, dengan nomor surat: 045.2 / 2708A / V.20 / 2019.
Melalui surat tersebut, Arinal mengimbau kepada seluruh intansi Pemerintah Daerah (Pemda) beserta Pimpinan Perusahaan Swasta se-Provinsi Lampung untuk menyediakan minuman kopi di kantor setiap Jumat.
"Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Arinal sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung.
Beberapa poin yang menjadi penekanan dalam surat edaran itu diantaranya, kepada pemprov dan swasta di Provinsi Lampung, diimbau agar setiap Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu.
Dan agar konsumsi dan penyajian kopi disetujui dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Gratiskan Biaya Berobat 500 Masyarakat Langkat Sumatera Utara
Senin, 18 Mei 2026 -
Pengamat: Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mengarah pada Korupsi Berbasis Kebijakan
Senin, 18 Mei 2026 -
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api di Lampung Tembus 20 Ribu Orang
Senin, 18 Mei 2026 -
Dua Jemaah Haji Lampung Wafat di Arab Saudi, Lansia Diimbau Kurangi Aktivitas
Senin, 18 Mei 2026








