400 Ribu PNS Bakal Terdampak Pemangkasan Jabatan Eselon
Kupastuntas.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya bicara soal perampingan pejabat eselon pada kementerian/lembaga (K/L). Ia menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jabatan eselon III dan IV di K/L.
"Yang empat mau dipangkas dua dan digantikan jabatan fungsional, intinya untuk menghargai keahlian," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Dari pemangkasan tersebut, sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) akan terdampak pemangkasan jabatan eselon III dan IV.
"Jabatan di Aparatur Sipil Negara ada jabatan struktural. Jadi ada eselon I, II, III, IV, dan V. Ini totalnya 460 ribu. Nah, kalau kami melihat eselon III, IV, dan V ada kurang lebih 400 ribuan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dikutip Tempo.co, Rabu (30/10/2019).
Data per 30 Juni 2019 menunjukkan jumlah PNS saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11 persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.
Untuk jabatan struktural, pemangkasan jabatan dilakukan untuk merampingkan birokrasi. Sehingga, nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II. Adapun eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. "Komposisi sesuai arahan Presiden bahwa ASN harus berkeahlian. Harus spesifik. Artinya kami harus meningkatkan yang 15 persen itu," katanya.Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional.
Namun, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ucap Rini.
Menurut Rini, ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.
Kebijakan pemangkasan jabatan eselon ini akan dimulai pada November 2019, dengan Kementerian PAN-RB sebagai role model. "Jadi bulan ini untuk Kemenpan akan memindahkan eselon III dan IV menjadi analis kebijakan. Jadi, Kemenpan dulu sebagai role model," kata dia. (Tmpo/Dtk)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024