Siapa Perusahaan yang Bermain Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aktifitas penambangan pasir ilegal di Lampung Timur (Lamtim) belakangan dikeluhkan oleh Bupati Zaiful Bukhori. Zaiful belakangan mengatakan dirinya sudah mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya bulan September lalu.
Keterangan Zaiful Bukhori itu benar adanya. Yang menerima "curhat" dia adalah Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 3 pada KPK.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," ujar Dian Patria, Ketua Tim Korsupgah 3 pada KPK kepada reporter Kupastuntas.co, Rabu (30/10/2019).
Dian mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Lampung sudah bergerak. Buktinya, Dinas ESDM Provinsi Lampung telah berkirim surat ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Lamtim.
“Dinas ESDM Provinsi Lampung mengirimkan surat teguran ke PT 555," terang Dian.
PT 555 yang dimaksud Dian tersebut adalah PT Sejati 555 Nusantara Sejahtera. Dian menyarankan agar bertanya ke Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk data yang lebih detail. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025