• Kamis, 26 Desember 2024

Dua Bulan, 117 Kg Ganja dan 18 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17.07 WIB
32

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto merilis hasil tangkapan narkoba jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, di lokasi Pelabuhan Bakauheni, Rabu (30/10/2019). Dalam rilis tersebut terungkap berbagai hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

Beberapa narkoba yang berhasil disita petugas di lokasi Seaport Interdiction yakni ganja sebanyak 117 Kg, sabu-sabu 18,8 Kg, pil ekstasi sebanyak 61.200 butir, pil erimin sebanyak 2.500 butir dan opium seberat 1,3 Kg. Kapolda Lampung Purwadi Arianrto menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terhitung sejak dua bulan terakhir.

"Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka dalam 8 laporan kasus" kata Kapolda.

Ia mengakui, keberadaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) membuat para pelaku semakin menyesuaikan modus mereka untuk mengelabuhi petugas. Salah satu cara yang dilakukan oleh para pelaku yakni, dengan modus pengiriman jasa paket.

“Makanya, saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk dapat lebih teliti dan memahami berbagai modus yang diterapkan oleh para pelaku," tekannya.

Ia pun mengakui, bila dilihat dari fisik barang bukti narkoba, barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Kalau melihat dari bungkusnya, barang ini diduga kuat dari Taiwan dan China," kata kapolda.

Atas prestasi itu, Jenderal Polisi berpangkat Bintang Dua itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran terkait termasuk masyarakat dan seluruh elemet yang telah mendukung Institusinya dalam mengungkap kasus peradaran narkoba.

"Kepada semua pihak yang mendukung ini kami ucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Inshaa Allah, bagi anggota atau pun petugas yang berhasil mengungkap kasus ini akan mendapatkan reward," tandasnya. (Dirsah/Edu)

 

Editor :