• Selasa, 26 November 2024

Belum Kantongi IMB, Pembangunan Universitas NU di Lamtim Terancam Disetop

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08.36 WIB
268

 

Kupastuntas.co,Lampung Lampung Timur Pembangunan Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur ternyata belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, pembangunan perguruan tinggi ini terancam disetop.

Pantauan di lokasi, saat ini sejumlah bangunan UNU sudah mulai berdiri. Sejumlah pekerja pun masih melakukan aktifitas pembangunan.

Panitia pembangunan UNU, Sudigdo mengatakan, bahwa hingga saat ini pembangunan UNU di Desa Taman Fajar tersebut memang belum memiliki IMB.

Hal itu terjadi, lanjut dia, lantaran terkendala persoalan administrasi dan surat tanah yang belum selesai. "Karena kita beli tanahnya masih hutang, jadi surat-suratnya belum lengkap. Tapi semuanya itu masih dalam tahap proses," kata Sudigdo, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, Heri Alfasya mengatakan sesungguhnya proses pembangunan UNU tidak dapat dilanjutkan apabila belum mengantongi izin (IMB).

“Sebenarnya pembangunan memang tidak bisa dilanjutkan, jika belum ada izin. Ini yang masih terus kita peringatkan kepada pihak yang melakukan pembangunan,” kata Heri.

Pegawai DPMPTSP Lamtim juga telah meninjau di lokasi pembangunan UNU. Peninjauan dipimpin Suhaimi selaku Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, didampingi Kasi Pengawasan Azhari.

Suhaimi mengatakan, peninjauan dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat yang menyampaikan jika di Desa Taman Fajar ada pembangunan universitas tetapi belum memiliki izin bangunan.

Namun, dalam kunjungan tersebut tim DPMPTSP tidak bertemu dengan penanggung jawab proyek lantaran sedang bertugas ke luar kota.

"Karena penanggung jawab proyek sedang tidak ada, kita hanya pesankan pada para pekerja agar Pak Untung selaku penanggung jawab bangunan proyek segera hadir ke kantor untuk menyampaikan klarifikasi perihal berkas izin bangunan itu," kata Suhaimi, kemarin.

Sementara Azhari selaku Kasi Pengawasan DPMPTSP mengaku menyesalkan dengan sikap panitia pembangunanUNU yang belum melengkapi dokumen IMB namun sudah melakukan pembangunan.

“Tentu saja kami kecewa dengan adanya proyek pembangunan universitas itu, karena belum berizin. Bahkan pada lokasi bangunan juga tidak terpasang papan plang nama,” kata Azhari.

Di tempat terpisah, Saiful Bahri Ali selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamtim mengaku pihaknya belum mengetahui ada proyek pembangunan universitas di Desa Taman Fajar.

"Jika benar ada pembangunan tapi tak berizin, memang kewenangan kita untuk melakukan eksekusi. Tetapi tetap atas dasar perintah pimpinan terlebih dahulu," ujar Saiful. (Sigit)

Telah terbit di Surat Kabar Harian kupas Tuntas Edisi Rabu, 30 Oktober 2019 berjudul "Pembangunan Universitas NU Belum Kantongi IMB"

https://youtu.be/GY9RWnL-7h4

Editor :