Wakil Gubernur Minta Pengiriman Pekerja Migran Indonesia asal Lampung Dipetakan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) menegaskan, Pemprov harus memiliki database para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung. Karena jika ingin menangani masalah PMI sampai tuntas, maka database harus lengkap.
Nunik juga mendorong upaya konkrit peran Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota dalam penanganan PMI asal Lampung. Sebagai langkah, Wagub Nunik meminta stakeholder terkait untuk saling berkoordinasi dengan membentuk jaringan komunikasi.
“Setelah ini kita bagi tugas seperti Disdikbud untuk mengidentifikasi lembaga pendidikan yang memproduksi tenaga kerja untuk bisa kita sambungkan dengan pasar kerja," ujar Wagub Nunik saat Rapat Peningkatan Perlindungan PMI di Ruang Abung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (28/10/2019).
Selain itu, juga melibatkan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Lampung.
Nunik juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memetakan dalam kurun lima tahun terakhir pengiriman para PMI asal Lampung.
“Nanti dipetakan oleh Disnakertrans paling tidak dalam waktu kurun lima tahun terakhir pengiriman kemana, peta terakhirnya seperti apa koordinasikan dengan BP3TKI Lampung," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dimana kini Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa memiliki peran dalam perlindungan PMI. UU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dimana sebelumnya hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Swasta.
Sementara Plt. Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menjelaskan, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 juga mengamanatkan untuk melindungi PMI serta keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya. Adapun peran Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam tata kelola PMI diantaranya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja dan menyediakan serta memfasilitasi pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI. Mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat, mengurus kepulangan PMI dan membuat basis data PMI," ujar Tatang.
Selanjutnya, untuk peran Pemerintah Tingkat Desa yakni menerima, memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi di bidang ketenagakerjaan. Melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI.
“Pemerintah Desa juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI/PMI dan keluarganya," katanya.
Tatang berharap di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai wadah penyelenggaraan pelayanan perlindungan PMI asal Lampung.
“Nanti disitulah ada Pemda, Disnakertrans, BNP2TKI, pihak Kepolisian, BPJS, Imigrasi dan lainnya," tandasnya. (Rls)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025