• Kamis, 26 Desember 2024

Pemkab Lamsel Akan Naikkan Pajak Usaha Tambak

Senin, 28 Oktober 2019 - 08.32 WIB
67

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan berencana menaikkan pajak usaha tambak pada tahun 2020. Jika sebelumnya pajak tambak hanya Rp250.00 per panen, maka tahun depan akan naik menjadi Rp3.500.000 per panen.

Hal itu terungkap dalam rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2020 di aula rumah dinas ketua DPRD Lampung Selatan, Jumat (25/10/2019).

Rapat dimulai dengan pemaparan Sekretaris Daerah (Sekda) Fredy SM, yang berencana menaikkan pajak perusahaan tambak pada tahun 2020 mendatang.

"Ya, berbagilah dengan pemerintah daerah. Ini kan dalam rangka meningkatkan PAD Lampung Selatan," ujar Fredy.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Lampung Selatan A.Muslim sempat mempertanyakan kinerja pihak terkait yang kurang memperhatikan para petambak.

"Sekarang begini, mayoritas petambak kita itukan masih tradisional. Nah, sejauh ini perhatian pemerintah melalui Dinas Perikanan maupun UPT terkait sangat kurang. Semestinya harus ada pengawasan untuk itu," kata Muslim yang juga diketahui memiliki usaha tambak tersebut.

Pernyataan sama disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan lainnya Sadide, yang mengimbau kenaikan PAD tersebut seyogyanya diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para petambak.

"Terkadang, UPT-nya sampai lari kalau ketemu kita, entah apa maksudnya. Apa takut atau bagaimana," ujar Sadide yang juga memiliki usaha tambak.

Namun, Sadide tidak mempersoalkan terkait rencana kenaikan pajak dari sektor usaha tambak. Ia menerangkan, biaya opersional tambak minimal antara Rp30-50 juta, sedangkan, hasil pendapatan dari petambak setiap kali panen bisa mencapai Rp100-Rp150 juta.

"Artinya, peningkan PAD itu semestinya diikuti dengan peningkatan pelayanan. Jangan hanya mengejar PAD, tapi minim perhatian," tekannya. (Dirsah/Edu)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 28 Oktober 2019 berjudul "Pemkab Akan Naikkan Pajak Usaha Tambak"

Editor :