KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng yang Akan Dikirim ke Ibu Kota
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya penyelundupan daging celeng ilegal seberat 1,2 ton kembali digagalkan oleh pihak kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.
Daging celeng asal Sumatara dan rencananya akan diselundupkan ke pulau jawa itu, diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni belum lama ini.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam kegiatan jumpa pers menjelaskan, daging celeng itu ditemukan di dalam kendaraan truk jenis box dalam posisi terkunci.
Ketika petugas berupaya meminta kunci tersebut kepada sopir, ternyata sang sopir tidak menyimpan kunci (bagian) box kendaraan, lantaran diduga kunci tersebut sengaja dibuang. "Karena sopir mengaku tidak memegang kunci, terpaksa petugas pelakukan pembongkaran terhadap pintu box, alhasil ditemukan daging celang ilegal itu," jelasnya, Senin (28/10/2019)
Mantan kapolres Kabupaten Pesawaran itu menyatakan, daging celeng ilegal itu rencananya akan dikirim kepada S (penerima_red) dengan tujuan DKI Jakarta.
"Pengakuan sopir, dia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk mengirim barang tersebut," jelas M Syarhan.
Pihak kepolisian setempat pun, lanjut kapolres, langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina untuk memastikan barang sitaan tersebut.
"Dari pengecekan pihak balai karantina, benar adanya bila daging yang disita petugas di kawasan SI dan KSKP adalah daging celeng," jelas M Syarahan.
Ia pun menegaskan, pihaknya pun telah membawa sopir berikut kendaraan yang membawa daging celeng seberat 1,2 ton yang dibagi dalam 12 koli itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita koordinasikan ini ke pihak balai karantina dan kita limpahkan kasus ini ke sana," jelasnya. (Dirsah)
https://youtu.be/UyNp0ra37SU
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024