Genjot Produktifitas Nelayan, DPRD Lampung Minta DKP Tidak Persulit Pembuatan Dokumen Kapal

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk mempermudah para nelayan dalam mengurus surat dan dokumen kapal.
"Kita mendorong bagaimana nelayan di Lampung ini dengan perahunya untuk mempermudah soal akses itu," ujar Ketua Komisi II DPRD setempat, Wahrul Fauzi Silalahi saat diwawancara di Gedung DPRD, Senin (28/10).
Karena menurut Wahrul, bagaimana produksi nelayan akan baik, kalau akses untuk menangkap hasil laut dibatasi, apa lagi jika sampai pengurusan dokumennya dipersulit.
Lanjut Wahrul, pihaknya akan memanggil DKP untuk menanyakan persoalan proses pembuatan dokumen kapal yang selama ini masih menjadi keluhan para nelayan di Lampung.
"Nelayan kita mau mengakses usaha harus dipermudah, tidak benar kalau dipersulit. Kita riset dulu. Nanti kita panggil instansi yang menaunginya yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan," tukasnya.
Seperti diketahui, dari sebanyak 12 ribu kapal nelayan yang ada di Lampung, hanya 400 unit kapal diantaranya yang memiliki surat dan dokumen.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seuruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung Bayu Witara, Hal ini terjadi lantaran sulitnya membuat dokumen kapal sehingga berdampak pada ketidakleluasaan nelayan saat hendak menangkap ikan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Mabit dan Jalasah BBQ: Bentuk Pemuda Qur’ani di Era Digital
Senin, 12 Mei 2025 -
Realisasi APBD Pemprov Lampung, Dari Tertinggal ke Terdepan, Oleh: Dr. Saring Suhendro
Senin, 12 Mei 2025 -
PLN dan PT Angel Yeast Budi Indonesia Sepakat Teken MoU, Produsen Bioteknologi Siap Serap Daya Listrik 16 Juta VA
Senin, 12 Mei 2025 -
1.000 Tamu Undangan Akan Hadiri Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung Periode 2025–2030
Minggu, 11 Mei 2025