Genjot Produktifitas Nelayan, DPRD Lampung Minta DKP Tidak Persulit Pembuatan Dokumen Kapal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk mempermudah para nelayan dalam mengurus surat dan dokumen kapal.
"Kita mendorong bagaimana nelayan di Lampung ini dengan perahunya untuk mempermudah soal akses itu," ujar Ketua Komisi II DPRD setempat, Wahrul Fauzi Silalahi saat diwawancara di Gedung DPRD, Senin (28/10).
Karena menurut Wahrul, bagaimana produksi nelayan akan baik, kalau akses untuk menangkap hasil laut dibatasi, apa lagi jika sampai pengurusan dokumennya dipersulit.
Lanjut Wahrul, pihaknya akan memanggil DKP untuk menanyakan persoalan proses pembuatan dokumen kapal yang selama ini masih menjadi keluhan para nelayan di Lampung.
"Nelayan kita mau mengakses usaha harus dipermudah, tidak benar kalau dipersulit. Kita riset dulu. Nanti kita panggil instansi yang menaunginya yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan," tukasnya.
Seperti diketahui, dari sebanyak 12 ribu kapal nelayan yang ada di Lampung, hanya 400 unit kapal diantaranya yang memiliki surat dan dokumen.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seuruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung Bayu Witara, Hal ini terjadi lantaran sulitnya membuat dokumen kapal sehingga berdampak pada ketidakleluasaan nelayan saat hendak menangkap ikan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Yusnadi Pertanyakan Peresmian Bendungan Marga Tiga yang Belum Beroperasi: Jangan Sekadar Seremoni
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Wanti-wanti Aturan Taksi Listrik Harus Jelas dan Bermanfaat untuk Masyarakat
Rabu, 14 Januari 2026 -
Bus Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 93, Diduga Korsleting AC
Rabu, 14 Januari 2026 -
Lampung Pacu Swasembada Pangan, Target Cetak Sawah Baru 5.000 Hektar
Rabu, 14 Januari 2026









