• Sabtu, 21 September 2024

Dinas Perumahan Lamsel Galakan Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Senin, 28 Oktober 2019 - 13.51 WIB
116

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lampung Selatan, terus menggalakan program layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2). Teranyar, program ini diselenggarakan di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, dengan melibatkan masyarkat di Kecamatan Sidomulyo, Katibung dan Candipuro, akhir pekan kemarin.

KUPT Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Disperkim Lampung Selatan Hasmuni menjelaskan, sosialisasi program L2T2 itu merupakan lanjutkan dari program Open Defecation Free (ODF) dinas kesehatan setempat.

"Dari data STMB (sanitasi total berbasis masyarakat) capaian swasembada telah mencapai sekitar 94 persen. Nah ini program lanjutannya, bahwasanya penyedotan septic tank itu dilakukan minimal 3 tahun sekali," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/10/2019).

Ia menambahkan, penyedotan septic tank secara terjadwal itu, agar lingkungan masyarakat menjadi lebih sehat. Pasalnya, hal itu dapat berdampak pada pencemaran air tanah.

"penuh tidak penuh dalam jangka waktu tiga tahun septic tank itu harus dilakukan penyedotan. Makanya ini terus kita sosialisasikan. Dan tahun depan harapan kita sosialisasi ini dapat tetap berlanjut," kata Hasmuni.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disperkim Lampung Selatan Aflah Efendi menyatakan, penyedotan septic tank secara terjadwal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan tak kalah penting dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, untuk tarif penyedotan septic tank yakni disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbub) nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanan peraturan daerah, nomor 18 tahun 2011 tentang retrebusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dan penetapan besaran tarif retrebusi. Dimana, di dalam aturan itu diterakan untuk tarif niaga sebesar satu juta rupiah untuk industri, restoran, hotel, perkantoran, pertokoan, pasar dan terminal.

Sedangkan untuk kategori non niaga sebesar 400 ribu rupiah yang mencakup rumah tinggal, asrama dan rumah sakit. Terkahir, untuk kategori sosial tarifnya sebesar 250.000 ribu rupiah untuk rumah ibadah, gedung sekolah dan panti asuhan. "Untuk sementara ini, kita masih fokus untuk wilayah Kalianda, karena keterbatasan kendaraan sedot. Namun kita harapkan, dengan sosialisasi ini, masyarakat paham betapa pentinganya penyedotan terjadwal," tandasnya. (Dirsah)

https://youtu.be/UyNp0ra37SU

Editor :