• Rabu, 06 November 2024

Baru Sebulan Bebas Dari Penjara, Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 16.56 WIB
756

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan ganja bernama Yuda, Refki dan Riski alias Ciwo. Ketiganya diamankan pada Jumat (25/10/2019) sore di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Ciwo dan Yuda merupakan residivis untuk kasus narkoba. Bahkan Ciwo baru sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama. Bukannya tobat, Ciwo malah kembali mengulangi perbuatannya.

Penangkapan ketiga warga Bandar Lampung ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapat informasi ada transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, tepatnya di seputaran Chandra Super Store.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Alhasil, kedua pria (Yuda dan Refki) diperiksa petugas. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riski alias Ciwo di daerah Pahoman, Bandar Lampung, dengan barang bukit daun ganja kering seberat 1 Kg.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, membenarkannya. Saat ini ketiga tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, kami ada mengamankan tiga orang laki-laki saat mereka hendak transaksi di dekat Chandra karang dan di sekitaran Pahoman,” kata Zainul, Senin (28/10/2019).

“Barang bukti (BB) yang kami amankan dari ketiga tersangka itu, 5 gram sabu dan satu kilogram daun ganja,” sambungnya.

Zainul juga membenarkan jika dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama. “Ya, Riski dan Yuda merupakan residivis atas kasus narkoba. Riski sudah dua kali masuk penjara (kasus narkoba), nah dia ini (Riski) baru sebulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun,” ujarnya. (Oscar)

Editor :