Perampingan Jabatan Eselon Jangan Menurunkan Kualitas Pelayanan Publik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tak malah membawa dampak buruk pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Minggu (27/10/2019).
Menurutnya, jika langkah yang akan diambil Presiden RI Joko Widodo memangkas posisi jabatan eselon III dan IV adalah untuk efektifitas dan efisiesnsi, maka pihaknya sangat mengapresiasi.
“Kita harapkan kebijakan itu tidak membuat menurunnya kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya akan kita lihat, kalau berpengaruh pada pelayanan publik pasti, tapi sejauh mana efektifitasnya tetap akan selalu dievaluasi," ujar Rakhman.
Menurut Rakhman, pemangkasan beberapa jabatan ini dinilai bisa memotong rantai birokrasi sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Dengan sendirinya, ketika di dalam birokrasinya lebih sederhana, jelas akan lebih baik.
“Lebih kepada jenjangnya saja untuk kemudian tidak terlalu banyak birokrasi, dan efektif. Bukan berarti menghilangkan orangnya, saya kira tidak sederhana itu," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026



