Perampingan Jabatan Eselon Jangan Menurunkan Kualitas Pelayanan Publik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tak malah membawa dampak buruk pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Minggu (27/10/2019).
Menurutnya, jika langkah yang akan diambil Presiden RI Joko Widodo memangkas posisi jabatan eselon III dan IV adalah untuk efektifitas dan efisiesnsi, maka pihaknya sangat mengapresiasi.
“Kita harapkan kebijakan itu tidak membuat menurunnya kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya akan kita lihat, kalau berpengaruh pada pelayanan publik pasti, tapi sejauh mana efektifitasnya tetap akan selalu dievaluasi," ujar Rakhman.
Menurut Rakhman, pemangkasan beberapa jabatan ini dinilai bisa memotong rantai birokrasi sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Dengan sendirinya, ketika di dalam birokrasinya lebih sederhana, jelas akan lebih baik.
“Lebih kepada jenjangnya saja untuk kemudian tidak terlalu banyak birokrasi, dan efektif. Bukan berarti menghilangkan orangnya, saya kira tidak sederhana itu," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024