Perampingan Jabatan Eselon Jangan Menurunkan Kualitas Pelayanan Publik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tak malah membawa dampak buruk pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Minggu (27/10/2019).
Menurutnya, jika langkah yang akan diambil Presiden RI Joko Widodo memangkas posisi jabatan eselon III dan IV adalah untuk efektifitas dan efisiesnsi, maka pihaknya sangat mengapresiasi.
“Kita harapkan kebijakan itu tidak membuat menurunnya kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya akan kita lihat, kalau berpengaruh pada pelayanan publik pasti, tapi sejauh mana efektifitasnya tetap akan selalu dievaluasi," ujar Rakhman.
Menurut Rakhman, pemangkasan beberapa jabatan ini dinilai bisa memotong rantai birokrasi sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Dengan sendirinya, ketika di dalam birokrasinya lebih sederhana, jelas akan lebih baik.
“Lebih kepada jenjangnya saja untuk kemudian tidak terlalu banyak birokrasi, dan efektif. Bukan berarti menghilangkan orangnya, saya kira tidak sederhana itu," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mantapkan Jadi Tuan Rumah PON 2032, Lampung–Banten Setor Dana Pendaftaran Masing-masing Rp 1 Miliar
Rabu, 12 November 2025 -
Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih, Elvira: Produksi 3–4 Ton per Hektare
Rabu, 12 November 2025 -
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025









