UMK Bandar Lampung Naik Jadi Rp 2,6 Juta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minumum tahun 2019, provinsi Lampung naik sebesar 8,5 Persen. Dengan presentase tersebut maka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kota Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).
Namun, lanjut Badri Tamam, meskipun mengalami kenaikan, UMK tersebut belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung. Menurutnya kebutuhan masyarakat kota cukup tinggi tetapi untuk saat ini baru seperti itu yang bisa ditetepkan.
“Kita berharap, dengan kenaikan UMK ini, dunia usaha harus tumbuh, maka harus didukung oleh pekerja, jadi harus ada kerja sama antara industri dengan pekerja, jadi perusahaan itu milik bersama jadi perusahaan itu akan tumbuh,” kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025