UMK Bandar Lampung Naik Jadi Rp 2,6 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minumum tahun 2019, provinsi Lampung naik sebesar 8,5 Persen. Dengan presentase tersebut maka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kota Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).
Namun, lanjut Badri Tamam, meskipun mengalami kenaikan, UMK tersebut belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung. Menurutnya kebutuhan masyarakat kota cukup tinggi tetapi untuk saat ini baru seperti itu yang bisa ditetepkan.
“Kita berharap, dengan kenaikan UMK ini, dunia usaha harus tumbuh, maka harus didukung oleh pekerja, jadi harus ada kerja sama antara industri dengan pekerja, jadi perusahaan itu milik bersama jadi perusahaan itu akan tumbuh,” kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Soroti Penghentian MBG di SDN 2 Sukarame, BGN Minta Segera Laporkan
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Maling Gasak Mobil di Kedamaian Bandar Lampung dan Nyaris Tabrak Korbannya
Sabtu, 14 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU untuk Peserta AIA, Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Profesional
Sabtu, 14 Februari 2026









