• Rabu, 25 Desember 2024

Gubernur Arinal Soal Tunggakan Gaji 35 Honorer DKP Lampung: Tanya Sama yang Meng-SK-kan!

Kamis, 24 Oktober 2019 - 14.19 WIB
275

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung untuk membayarkan tunggakan gaji 35 tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung selama tujuh bulan yang belum dibayarkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkesan tak ingin menanggungnya.

Dia menganggap urusan gaji honorer tersebut ada pada Gubernur Lampung sebelumnya yaitu Muhammad Ridho Ficardo.

Untuk diketahui, surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer pada 35 orang di DKP itu ditandatangani langsung oleh mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tertanggal 4 April 2019.

"Saya kira kapan dia (35 honorer) diterima, saya tidak tahu (SK-nya), tanya lah sama yang meng-SK-kan itu," ketus Arinal saat diwawancarai awak media, di gedung Balai Keratun, Kamis (24/10/2019).

Ketika saat ditanya apakah nantinya Pemprov Lampung tetap akan melunasi kewajiban tunggakan gaji para honorer itu, Arinal mengatakan pihaknya hanya memiliki kemampuan terbatas untuk itu.

"Bukan soal mau bayar atau tidak bayar, saya punya kemampuan terbatas, dan dia (honorer) tidak diperlukan di situ, kenapa harus ada. Saya sudah merasionalisasi, itu penting," tukasnya.

Bahkan ketika dimintai tanggapan tentang tindakan honorer DKP yang melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Arinal justru menuduh wartawan mengompori hal tersebut. "Kamu jangan mengompor-ngompori," pungkasnya.

Sementara Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, dikarenakan SK pengangkatan itu diterbitkan oleh gubernur, maka gubernur yang menjabat saat ini tidak bisa lepas tangan karena itu kaitan dengan jabatan.

"Jadi bukan siapa orangnya, karena itu SK gubernur, bukan SK Muhammad Ridho Ficardo atau Arinal Djunaidi," tegas Chandra. (Erik)

Editor :