• Jumat, 11 Juli 2025

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Ini Tujuh Poin Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi!

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15.52 WIB
103

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas Polda Lampung Melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019, dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Dalam operasi tersebut ada tujuh sasaran operasi yakni:

1. Keabsahan surat-surat kendaraan yang tidak sesuai (STNK dan TNKB) 2. Pengemudi yang tidak memiliki SIM 3. Pengemudi yang menggunakan rotator/strobo 4. Kendaraan yang melakukan pelanggaran muatan berat yang tidak sesuai 5. Pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan jenis kendaraan 6. Pengemudi di bawah umur 7. Pengemudi yang melanggar rambu, marka, dan peraturan yang ketika dilanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan

"Operasi ini rinciannya, represif 80%, preeemtif 10%, dan preventif 10%," ujar Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono, saat apel gelar pasukan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2019).

Sementara, Dirlantas Polda Lampung Kombespol Chiko Ardwiatto, mengatakan, Jumlah personil yang terjun dalam operasi ini yaitu, 94 personil Polda Lampung, dan 514 personil Polres/ta seluruh Lampung.

Berdasarkan data yang didapat dari Polda Lampung, jumlah lakalantas pada operasi zebra Krakatau tahun 2018 yakni 17 kejadian, dan pada tahun 2017 hanya 11 kejadian.

Dari jumlah korban meninggal dunia pada operasi zebra tahun 2018 yakni 11 orang, dan tahun 2017 hanya 7 orang.

Jumlah luka berat pada tahun 2018 yakni 13 orang, pada tahun 2017 hanya 10 orang.

Jumlah pelanggaran lalulintas pada operasi zebra tahun 2018 yakni 28.397 pelanggaran dengan rincian 27.484.

"Secara umun, dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa dominasi pelanggaran yabg terjadi, tidak menggunakan helm sni, dan tidak menggunakan safety belt (R4)," katanya.

Pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara, dan kelengkapan lainnya, patuhi markah jalan, dan hal-hal lainnya. (Ricardo)

Editor :