Peserta yang Lolos Komisioner KI Lampung Harus Paham Transparansi Informasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, M. Syahyan berharap setiap orang yang terpilih dalam seleksi komisioner KI Provinsi Lampung harus benar-benar memahami transparansi informasi atau UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Undang-undang ini kan hakekatnya adalah ingin merubah sistem pemerintahan yang dulunya tertutup menjadi sistem pemerintahan yang terbuka. Jadi kita pingin orang yang terpilih mengetahui hakekat tentang undang-undang itu," ungkap Syahyan, di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (23/10/2019).
Dikatakannya, untuk mengamalkan undang-undang itu, setiap badan publik diwajibkan meningkatkan pelayanan informasi untuk akses kepada masyarakat.
“Semangat negara demokrasi, salah satu ciri negara domokrasi adalah keterbukaan informasi publik. Mendapatkan informasi itu merupakan hak setiap warga negara," tukasnya.
Tantangan terbesar saat ini menurutnya, adalah masih adanya pejabat publik yang belum memiliki komitmen untuk memberikan transparansi informasi publik.
Selain itu juga, lanjut dia, sumber daya pejabat yang menangani tentang keterbukaan informasi juga belum begitu berkualitas sehingga tak maksimal dalam memberikan pelayanan informasi. (Erik)
Berita Lainnya
-
PTPN I Pukau TEI 2025: Produk Hilir Laris Manis ke Puluhan Buyer Global
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.581 Karateka Ramaikan Penutupan Lampung Student Olympic 2025
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Percepat Penerbitan Pergub Harga Singkong
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.674 Guru Ikuti Uji Kompetensi, Gubernur Lampung: Kualitas Anak Ditentukan Kualitas Guru
Sabtu, 18 Oktober 2025