Perburuan Liar Masih Terjadi di TNWK, Seorang Pelaku Diringkus 4 Lainnya Kabur
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Seorang pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur berhasil dibekuk oleh Polisi Kehutanan, Rabu (23/10/2019). Pelaku perburuan adalah SUW, warga Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo, tertangkap di wilayah seksi Waybungur.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua ekor kijang menjangan, yang sudah mati dan sepeda dayung yang digunakan untuk alat tarnsportasi masuk kedalam hutan. Diketahui, ada lima pelaku perburuan liar yang beraksi, tetapi hanya satu yang tertangkap.
Salah satu pegawai TNWK membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pemburuan liar itu. “Tadi ditangkapnya siang, kayanya mau dibawa ke Polres, atau mau diapain saya nggak tahu," ujar pegawai TNWK tersebut.
Sementara Kepala Balai TNWK, Subakir mengatakan pelaku ditangkap anggota Polhut dibantu mitra RPU di daerah Serayu, yang masih dalam kawasan TNWK. Pelaku tersebut diringkus Polhut dan mitra RPU saat hendak pulang ke rumah bersama pemburu lainnya.
“Pelaku berjumlah lima orang, yang tertangkap satu orang, sedangkan empat lainnya melarikan diri," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Subakir, pelaku mengaku hanya memburu hewan seperti kijang dan lainnya. Dari tangan pelaku diamankan seekor kijang dan sepeda. Sedangkan alat berburu dibawa kabur oleh empat pelaku lain.
"Pelaku masih diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Gakum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Seksi Wilayah III Sumbagsel. Setelah pemeriksaan tersebut selesai maka secepatnya tersangka akan diserahkan ke Polres Lamtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Subakir.
Adapun, daging dari hewan hasil buruan itu rencananya akan dijual kepada warga yang berminat. Namun para pelaku menawarkan daging rusa dengan harga murah. Daging Rusa itu mereka jual murah karena tanpa sepengetahuan warga telah dioplos terlebih dahulu dengan daging babi hutan yang juga hasi berburu di dalam kawasan TNWK.
“Pelaku sudah diamankan di TNWK, untuk nantinya diserahkan ke Polres Lampung Timur,” tutupnya.
Sebelum penangkapan ini, sudah ada dua orang pemburu liar yang diamankan dari TNWK, yaitu SUY (37) dan TUS (38) pada Rabu 3 April 2019 lalu. Keduanya merupakan warga Desa Rajabasa Lama Induk, Kecamatan Labuhanratu dan warga Desa Labuhan Ratu IX, Kecamatan Labuhanratu. (Agus)
Berita Lainnya
-
Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Jumat, 03 April 2026 -
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026 -
Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 30 Maret 2026 -
Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026
Kamis, 26 Maret 2026








