• Jumat, 11 Juli 2025

Baru Dua Hari Menikah, DPO Pencuri Mobil Diciduk Polisi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15.56 WIB
131

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Tanggamus menangkap Langgeng (19), yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian mobil pada medio November 2018 lalu.

Langgeng ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B -315/XI/2018/LPG/RES TGMS/SEK PARDA Tanggal 14 November 2018. Adapun korban dalam kasus ini yakni Isar (39), warga Dusun Suka Agung, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, saat itu korban kehilangan satu unit mobil Pickup T 120 berwarna hitam dari teras rumahnya pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.

"Saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba mendengar suara mobil hidup, karena merasa curiga korban langsung keluar dan ternyata mobilnya sudah tidak ada," kata Kapolsek, Rabu (23/10).

Kapolsek mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah ini baru menikah dua hari yang lalu. Dia ditangkap petugas Selasa (22/10/2019) malam sekitar pukul 01.00 WIB .

"Pelaku ditangkap di Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah dan langsung dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Dikatakan Kapolsek, kepada petugas Langgeng mengaku turut serta dalam melakukan pencurian mobil korban bersama dua orang rekannya David Renaldi dan Indika Dwi Bara yang sudah menjalani hukuman.

"Tersangka berperan mengawasi dan membawa mobil, dia mengaku belum sempat mendapat uang, sebab saat itu mobil masih berada sama temannya," pungkasnya. (Manalu)

Editor :