• Selasa, 24 Desember 2024

Pj. Sekda Provinsi Lampung Lantik 12 Pejabat Fungsional, Disebar ke Sejumlah Satuan Kerja

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19.18 WIB
187

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi  Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil sumpah 12 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Selasa, (22/10/2019).

Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Yaitu satu orang PNS diangkat ke dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian sebanyak 11 PNS diangkat ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung.

Para Pejabat Fungsional yang dilantik tersebut akan ditempatkan di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), di antaranya Badan Pengembangan SDM : Nurwidi Sayekti, Disnakertrans : Setyarini Wulandari dan Anton Syafrudi, RSUD dr. H. Abdul Moeloek : Jeskarina.

Kemudian Inpsektorat Provinsi Lampung : Flora Enggelina dan Ratna Yulita Respati, Disdikbud : Nanang Setiawan, Sumarni dan Ayu Nantashandei. Sedangkan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura : Arman Ansori dan  Suyatin, serta dari Dinas Kesehatan : Martina Tri Handayani.

Usai melantik para pejabat Fungsional tersebut Pj. Sekda menyampaikan harapannya kepada pejabat yang diberikan amanah, agar mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas. Dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan kepada saudara yang baru saja dilantik, agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan Provinsi Lampung sesuai dengan kapasitasnya masing-masing,” ujar Pj Sekda.

Disampaikannya juga pelantikan dan sumpah/janji pejabat fungsional kali ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No 21 tahun 2017, bahwa Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Fungsional dilakukan paling lambat 30hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.

“Kecuali keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden,” tambah Pj Sekda. (Rls)

Editor :