• Selasa, 24 Desember 2024

Musa Zainuddin Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke KPK, Siapa yang Bakal Diungkap?

Selasa, 22 Oktober 2019 - 21.39 WIB
80

Kupastuntas.co, Jakarta - Mantan anggota DPR RI, Musa Zainuddin ternyata mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Musa saat ini berstatus terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR. Lantas siapa yang akan diungkap terlibat di dalam kasusnya?

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, syarat menjadi JC salah satunya yaitu membuka keterlibatan pihak lain. KPK pun menanti Musa blak-blakan.

“Kalau pengajuan JC, memang ada pengajuan (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

“Misalnya apakah bisa membuka keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya, dan apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," jelas Febri dilansir dari Detik.

Menurut Febri, kini KPK tengah mempertimbangkan hal tersebut. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus yang menjerat politikus PKB ini tersebut.

“Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," sebut Febri.

Dalam perkara ini, Musa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017. Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

Uang itu diterima Musa setelah mendapat kepastian Abdul Khoir dan Aseng menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Majelis hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dtk)

Editor :