Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah SW alias Kancil (24) dan MA (39) di lokasi berbeda.
"Tersangka SW diringkus pada 21 Oktober, di Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket sabu," kata Iptu Andre Gustami, Selasa (22/10/2019).
Setelah mengamankan SW anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut (narkoba) dan berhasil menangkap MA warga Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.
"Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025