Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah SW alias Kancil (24) dan MA (39) di lokasi berbeda.
"Tersangka SW diringkus pada 21 Oktober, di Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket sabu," kata Iptu Andre Gustami, Selasa (22/10/2019).
Setelah mengamankan SW anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut (narkoba) dan berhasil menangkap MA warga Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.
"Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025 -
Kurir Paket Dibegal di Lampung Utara, Uang COD Rp 14, 2 Juta dan HP Dirampas
Minggu, 09 November 2025 -
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025









