Camat Sukarame Soal Pemberhentian Kaling Way Dadi: Sudah Sesuai Peraturan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami angkat bicara pasca pengunduran diri serentak delapan ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (21/10/2019). Seluruh ketua RT itu mengundurkan diri lantaran adanya kepala lingkungan (kaling) 1 Way Dadi yakni Triono yang diberhentikan.
Zolahuddin mengatakan yang dialami oleh Triono sudah sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kaling.
"Karena masa jabatan dia (kaling) tersebut sudah habis, ya memang harus diganti. Dan bukan baru kali ini saja pemberhentian kaling," ujarnya di kantor camat Sukarame setempat, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penerapan perwali tersebut sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
"Setiap tiga tahun kaling itu diganti atau dipilih kembali tetapi surat keputusan (SK) baru lagi, kalau dia menjabat kembali," ungkapnya.
Zolahuddin melanjutkan, perwali itu tidak harus disosialisasikan, perwali itu sudah ditetapkan sama seperti peraturan yang lainnya.
"Tapi yang jelas kita mengingatkan kepada kaling jika masa jabatannya habis dan dianggap tidak bisa melanjutkan, berarti dia tidak bisa menjabat kembali sebagai kaling, dia bisa menjabat kembali selama dia bisa dan mampu," kata Zolahuddin. (Sri)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender, Resmikan Fasilitas Day Care dan Laktasi di Momen Workshop Srikandi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
InsuRUNce Padukan Olahraga dengan Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Mahasiswi Teknik Elektro UTI Serahkan Inovasi PLTS Off Grid untuk Kumbung Jamur di Bandar Lampung
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Rektor Nasrullah Yusuf Lepas Jalan Sehat Sivitas Akademika UTI Bertema 'Happy Walk, Healthy Life'
Minggu, 19 Oktober 2025