Camat Sukarame Soal Pemberhentian Kaling Way Dadi: Sudah Sesuai Peraturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami angkat bicara pasca pengunduran diri serentak delapan ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (21/10/2019). Seluruh ketua RT itu mengundurkan diri lantaran adanya kepala lingkungan (kaling) 1 Way Dadi yakni Triono yang diberhentikan.
Zolahuddin mengatakan yang dialami oleh Triono sudah sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kaling.
"Karena masa jabatan dia (kaling) tersebut sudah habis, ya memang harus diganti. Dan bukan baru kali ini saja pemberhentian kaling," ujarnya di kantor camat Sukarame setempat, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penerapan perwali tersebut sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
"Setiap tiga tahun kaling itu diganti atau dipilih kembali tetapi surat keputusan (SK) baru lagi, kalau dia menjabat kembali," ungkapnya.
Zolahuddin melanjutkan, perwali itu tidak harus disosialisasikan, perwali itu sudah ditetapkan sama seperti peraturan yang lainnya.
"Tapi yang jelas kita mengingatkan kepada kaling jika masa jabatannya habis dan dianggap tidak bisa melanjutkan, berarti dia tidak bisa menjabat kembali sebagai kaling, dia bisa menjabat kembali selama dia bisa dan mampu," kata Zolahuddin. (Sri)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








