Camat Sukarame Soal Pemberhentian Kaling Way Dadi: Sudah Sesuai Peraturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami angkat bicara pasca pengunduran diri serentak delapan ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (21/10/2019). Seluruh ketua RT itu mengundurkan diri lantaran adanya kepala lingkungan (kaling) 1 Way Dadi yakni Triono yang diberhentikan.
Zolahuddin mengatakan yang dialami oleh Triono sudah sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kaling.
"Karena masa jabatan dia (kaling) tersebut sudah habis, ya memang harus diganti. Dan bukan baru kali ini saja pemberhentian kaling," ujarnya di kantor camat Sukarame setempat, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penerapan perwali tersebut sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
"Setiap tiga tahun kaling itu diganti atau dipilih kembali tetapi surat keputusan (SK) baru lagi, kalau dia menjabat kembali," ungkapnya.
Zolahuddin melanjutkan, perwali itu tidak harus disosialisasikan, perwali itu sudah ditetapkan sama seperti peraturan yang lainnya.
"Tapi yang jelas kita mengingatkan kepada kaling jika masa jabatannya habis dan dianggap tidak bisa melanjutkan, berarti dia tidak bisa menjabat kembali sebagai kaling, dia bisa menjabat kembali selama dia bisa dan mampu," kata Zolahuddin. (Sri)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026 -
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026








