Camat Sukarame Soal Pemberhentian Kaling Way Dadi: Sudah Sesuai Peraturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami angkat bicara pasca pengunduran diri serentak delapan ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (21/10/2019). Seluruh ketua RT itu mengundurkan diri lantaran adanya kepala lingkungan (kaling) 1 Way Dadi yakni Triono yang diberhentikan.
Zolahuddin mengatakan yang dialami oleh Triono sudah sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kaling.
"Karena masa jabatan dia (kaling) tersebut sudah habis, ya memang harus diganti. Dan bukan baru kali ini saja pemberhentian kaling," ujarnya di kantor camat Sukarame setempat, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penerapan perwali tersebut sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
"Setiap tiga tahun kaling itu diganti atau dipilih kembali tetapi surat keputusan (SK) baru lagi, kalau dia menjabat kembali," ungkapnya.
Zolahuddin melanjutkan, perwali itu tidak harus disosialisasikan, perwali itu sudah ditetapkan sama seperti peraturan yang lainnya.
"Tapi yang jelas kita mengingatkan kepada kaling jika masa jabatannya habis dan dianggap tidak bisa melanjutkan, berarti dia tidak bisa menjabat kembali sebagai kaling, dia bisa menjabat kembali selama dia bisa dan mampu," kata Zolahuddin. (Sri)
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026



