Camat Sukarame Soal Pemberhentian Kaling Way Dadi: Sudah Sesuai Peraturan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzami angkat bicara pasca pengunduran diri serentak delapan ketua RT di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (21/10/2019). Seluruh ketua RT itu mengundurkan diri lantaran adanya kepala lingkungan (kaling) 1 Way Dadi yakni Triono yang diberhentikan.
Zolahuddin mengatakan yang dialami oleh Triono sudah sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kaling.
"Karena masa jabatan dia (kaling) tersebut sudah habis, ya memang harus diganti. Dan bukan baru kali ini saja pemberhentian kaling," ujarnya di kantor camat Sukarame setempat, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penerapan perwali tersebut sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
"Setiap tiga tahun kaling itu diganti atau dipilih kembali tetapi surat keputusan (SK) baru lagi, kalau dia menjabat kembali," ungkapnya.
Zolahuddin melanjutkan, perwali itu tidak harus disosialisasikan, perwali itu sudah ditetapkan sama seperti peraturan yang lainnya.
"Tapi yang jelas kita mengingatkan kepada kaling jika masa jabatannya habis dan dianggap tidak bisa melanjutkan, berarti dia tidak bisa menjabat kembali sebagai kaling, dia bisa menjabat kembali selama dia bisa dan mampu," kata Zolahuddin. (Sri)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025