• Senin, 23 Desember 2024

Angkut Belasan Kayu Ilegal, Polisi Kehutanan Amankan Mobil Pick Up dan 4 Sepeda Motor

Selasa, 22 Oktober 2019 - 15.18 WIB
429

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Way Waya, berhasil mengamankan mobil pick up pengangkut 12 potong kayu jenis sonokeling dan 4 unit sepeda motor di Register 22 Way Waya, Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Polhut Way Waya, Bustomi, pada saat tengah melakukan giat patroli, mereka menerima informasi bahwa ada aktifitas pembalakan dan tengah dalam persiapan untuk mengeluarkan hasil jarahan dari kawasan hutan lindung, tepatnya di register 22 Way Waya, Kabupaten Lampung Utara.

"Dari informasi yang kita dapatkan itu kita meluncur ke lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB kita melakukan penyergapan, namun tidak ditemukan pelakunya. Hanya barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit mobil pick up jenis cold T 125, dan empat unit sepeda motor dan 12 potong kayu jenis sonokeling," kata Bustami, kepada kupastuntas.co, Selasa (22/10/2019).

Informasi terkait adanya aktifitas illegal logging itu, lanjutnya didapatkan jajarannya dari masyarakat Desa Sendang Harapan, dan barang bukti yang diamankan tersebut sengaja ditinggalkan para pelaku karena diduga mereka telah mengetahui akan ada penggerebekan yang dilakukan anggota Polhut.

Sebelum dilakukan tindakan, ia menghubungi Kepala Pos Kepolisian (Kapolpos) Kecamatan Sendang Agung untuk membantu melalukan pengamanan barang temuan tersebut.

Kemudian barang temuan itu dibawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dilakukan serah terima oleh Kasat Polhut Raya Fitri. "Sekarang semua barang buktinya telah berada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," tandasnya. (Sarnubi)

Editor :