Pasca Foto Syur Tersebar, Pejabat Pringsewu Resmi Dicopot dari Jabatan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua oknum pejabat di Pringsewu yang foto syurnya sempat viral di grup WhatsApp akhirnya resmi dicopot dari jabatannya masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Budiman mengatakan, terhitung sejak Senin (21/10/2019), jabatan TM (Dinas Ketahanan Pangan) dan AN (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) resmi dicopot.
"Hasil kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diputuskan jika jabatan keduanya resmi dicopot, tadi saya sendiri yang meneken pemberhentian keduanya," ungkap Budiman, Senin (21/10/2019).
Saat disinggung apakah TM dan AN mengaku jika yang beredar dalam foto tersebut adalah mereka, Budiman mengatakan tidak perlu ada pengakuan. "Intinya keduanya telah mengajukan pensiun dini sehingga kita lepas dari jabatan dinasnya itu saja," kata Budiman.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tim ITE Polres akan turun untuk mencari tau apakah ada dugaan pelanggaran pidana atas beredarnya foto syur tersebut. "Langkah awal, yang bersangkutan akan kami panggil untuk kepentingan klarifikasi," ujar Kasat Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Sebelumnya diberitakan, foto syur mirip pejabat Pringsewu sempat membuat heboh warga Pringsewu. Inspektur pada Inspektorat Pringsewu, Endang Budiati mengatakan, telah memanggil kedua pejabat yang mirip dalam foto tersebut.
"Hasil klarifikasi sudah kami rekomendasikan kepada pak Bupati," ungkap Endang. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026 -
Efisiensi Anggaran, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal di Merger, DPRD: Harus Dikaji Matang
Sabtu, 04 April 2026








