Para Ketua RT Mendadak Mundur, Lurah Way Dadi : Saya Tidak Bisa Larang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah Ketua RT lingkungan l kelurahan Way Dadi mengundurkan diri secara massal, Senin (21/10/2019). Hal ini dilakukan lantaran Kepala Lingkungan (Kaling) I dan Kaling II Kelurahan Way Dadi diberhentikan oleh Lurah setempat.
Terkait pengunduran para Ketua RT ini, Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin mengatakan, bahwa pemberhentian Kaling I dan Kaling II tersebut telah sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Dalam Perwali itu diatur masa jabatan Kaling telah habis dalam kurung waktu tiga tahun.
“Terkait masa jabatannya berlanjut atau tidak, itu ada yang lebih berwawenang yaitu atasan saya (Camat) untuk melanjutkan," kata Helpi.
Helpi menjelaskan, terkait pengunduran diri para Ketua RT itu, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang. “Jika berkaitan dengan tugas saya sebagai Lurah, saya kira itu tidak bisa saya larang maupun memaksa mereka untuk tetap menjadi RT," pungkasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








