Para Ketua RT Mendadak Mundur, Lurah Way Dadi : Saya Tidak Bisa Larang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah Ketua RT lingkungan l kelurahan Way Dadi mengundurkan diri secara massal, Senin (21/10/2019). Hal ini dilakukan lantaran Kepala Lingkungan (Kaling) I dan Kaling II Kelurahan Way Dadi diberhentikan oleh Lurah setempat.
Terkait pengunduran para Ketua RT ini, Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin mengatakan, bahwa pemberhentian Kaling I dan Kaling II tersebut telah sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Dalam Perwali itu diatur masa jabatan Kaling telah habis dalam kurung waktu tiga tahun.
“Terkait masa jabatannya berlanjut atau tidak, itu ada yang lebih berwawenang yaitu atasan saya (Camat) untuk melanjutkan," kata Helpi.
Helpi menjelaskan, terkait pengunduran diri para Ketua RT itu, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang. “Jika berkaitan dengan tugas saya sebagai Lurah, saya kira itu tidak bisa saya larang maupun memaksa mereka untuk tetap menjadi RT," pungkasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Terharu Gubernur Hadir di Paripurna HUT Bandar Lampung, Sinergi Pembangunan Diperkuat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Saat Gubernur Berpidato di HUT ke-344 Bandar Lampung, Anggota DPRD Indra Feriza Tertidur
Rabu, 17 Juni 2026 -
Teladani Semangat Pahlawan, Eva Ajak Generasi Muda Berkontribusi Aktif Bangun Daerah
Rabu, 17 Juni 2026 -
HUT ke-344 Bandar Lampung, Wali Kota Tekankan Persatuan dan Produktivitas Warga
Rabu, 17 Juni 2026








