Para Ketua RT Mendadak Mundur, Lurah Way Dadi : Saya Tidak Bisa Larang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah Ketua RT lingkungan l kelurahan Way Dadi mengundurkan diri secara massal, Senin (21/10/2019). Hal ini dilakukan lantaran Kepala Lingkungan (Kaling) I dan Kaling II Kelurahan Way Dadi diberhentikan oleh Lurah setempat.
Terkait pengunduran para Ketua RT ini, Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin mengatakan, bahwa pemberhentian Kaling I dan Kaling II tersebut telah sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Dalam Perwali itu diatur masa jabatan Kaling telah habis dalam kurung waktu tiga tahun.
“Terkait masa jabatannya berlanjut atau tidak, itu ada yang lebih berwawenang yaitu atasan saya (Camat) untuk melanjutkan," kata Helpi.
Helpi menjelaskan, terkait pengunduran diri para Ketua RT itu, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang. “Jika berkaitan dengan tugas saya sebagai Lurah, saya kira itu tidak bisa saya larang maupun memaksa mereka untuk tetap menjadi RT," pungkasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026



