Para Ketua RT di Kelurahan Way Dadi Mengundurkan Diri Secara Massal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Telah terjadi pengunduran diri Ketua RT di lingkungan l Kelurahan Way Dadi secara massal. Hal ini karena diberhentikannya Kepala Lingkungan (Kaling) I dan Kaling ll kelurahan Way Dadi.
Para RT yang telah menandatangani surat pengunduran diri, menyambangi Kantor Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Senin (21/10/2019). Salah satu ketua RT 08 sekaligus koordinator RT, Subhan Alatief mengatakan, semua RT di lingkungan l keluran Way Dadi telah menandatangani surat pengunduran diri.
"Ada 8 RT yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan mereka sendiri, karena mereka merasa kehilangan induk yaitu Kalingnya pak Triono yang mereka bangga-banggakan. Karena selama ini pelayanan kaling kepada RT cukup baik. Jadi kami keberatan atas diberhentikannya kaling dengan tiba-tiba," ujar Subhan di kantor Kelurahan Way Dadi setempat.
Ia melanjutkan, semua RT tidak setuju dengan cara Lurah dan Camat menerapkan pemberhentian Kaling atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) No 82 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Disebutkan dalam peraturan tersebut masa jabatan kaling telah habis dalam kurung waktu tiga tahun.
"Dan perwali itu baru tahun ini juga diterapkan. Adapun kalau mau Perwali itu diterapkan, mengapa tidak sejak dulu? Dan jika peraturan itu diterapkan kenapa hanya di Kelurahan Way Dadi saja, mengapa tidak se-Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Menurutnya, semua RT belum mengetahui tentang adanya Perwali terkait lurah dan camat bisa memberhentikan kaling.
"Karena banyak kaling lain yang masa jabatannya lebih dari tiga tahun tidak diberhentikan. Kita ingin jangan pilih kasihlah hanya kaling kita saja yang diberhentikan," jelasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








