Ini Identitas dan Barang yang Disita Densus 88 Mabes Polri dari Rumah di Gang Waway

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah seorang petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengatakan bahwa bahan peledak yang disita dari rumah bernomor 35 adalah milik Saheh Rodriko Farera. Rumah itu terletak di Jalan Jendral Suprapto, Gang Waway, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Nama panggilannya Riko. Kelompok teroris yang belakangan kita amankan di Lampung," ujar anggota Densus 88 tersebut, Senin (21/10/2019).
Lurah setempat, Wafdi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bubuk kuning, lampu LED, bubuk potasium.
Selama mengenal Riko, Wafdi mengaku bahwa Riko punya kepribadian tertutup. Riko diketahuinya bekerja sebagai office boy.
“Kalau ada gedung yang kotor dia yang bersih-bersihin. Orangnya tertutup. Itu informasi yang saya terima dari warga," ujar Wafdi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Anjlok, Haru Nurdin: Pabrik Sulit Bertahan dan Petani Jadi Korban
Kamis, 21 Agustus 2025 -
SMA dan SMK di Bandar Lampung Hasilkan 31 Ton Sampah per Hari
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 309, Diskes Gerakan PSN 3M Plus
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Sarankan Petani Beralih ke Jagung dengan Dukungan Pinjaman Modal Rp 500 Miliar
Kamis, 21 Agustus 2025