Ini Identitas dan Barang yang Disita Densus 88 Mabes Polri dari Rumah di Gang Waway
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah seorang petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengatakan bahwa bahan peledak yang disita dari rumah bernomor 35 adalah milik Saheh Rodriko Farera. Rumah itu terletak di Jalan Jendral Suprapto, Gang Waway, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Nama panggilannya Riko. Kelompok teroris yang belakangan kita amankan di Lampung," ujar anggota Densus 88 tersebut, Senin (21/10/2019).
Lurah setempat, Wafdi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bubuk kuning, lampu LED, bubuk potasium.
Selama mengenal Riko, Wafdi mengaku bahwa Riko punya kepribadian tertutup. Riko diketahuinya bekerja sebagai office boy.
“Kalau ada gedung yang kotor dia yang bersih-bersihin. Orangnya tertutup. Itu informasi yang saya terima dari warga," ujar Wafdi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, Ini Sasaran Utamanya
Kamis, 13 November 2025 -
Bapenda Bandar Lampung Tertibkan Reklame Nunggak Pajak, Gacoan Antasari Tertinggi
Kamis, 13 November 2025 -
Reses Warga Rawa Laut, Kostiana Janjikan Tindak Lanjut Masalah Air PDAM dan Infrastruktur Rusak
Kamis, 13 November 2025 -
Antrean Solar Masih Terjadi, Akademisi Minta Pemprov Lampung Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Kamis, 13 November 2025









