Ini Identitas dan Barang yang Disita Densus 88 Mabes Polri dari Rumah di Gang Waway
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah seorang petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengatakan bahwa bahan peledak yang disita dari rumah bernomor 35 adalah milik Saheh Rodriko Farera. Rumah itu terletak di Jalan Jendral Suprapto, Gang Waway, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Nama panggilannya Riko. Kelompok teroris yang belakangan kita amankan di Lampung," ujar anggota Densus 88 tersebut, Senin (21/10/2019).
Lurah setempat, Wafdi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bubuk kuning, lampu LED, bubuk potasium.
Selama mengenal Riko, Wafdi mengaku bahwa Riko punya kepribadian tertutup. Riko diketahuinya bekerja sebagai office boy.
“Kalau ada gedung yang kotor dia yang bersih-bersihin. Orangnya tertutup. Itu informasi yang saya terima dari warga," ujar Wafdi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Soroti Penghentian MBG di SDN 2 Sukarame, BGN Minta Segera Laporkan
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Maling Gasak Mobil di Kedamaian Bandar Lampung dan Nyaris Tabrak Korbannya
Sabtu, 14 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU untuk Peserta AIA, Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Profesional
Sabtu, 14 Februari 2026









