Ini Identitas dan Barang yang Disita Densus 88 Mabes Polri dari Rumah di Gang Waway
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah seorang petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengatakan bahwa bahan peledak yang disita dari rumah bernomor 35 adalah milik Saheh Rodriko Farera. Rumah itu terletak di Jalan Jendral Suprapto, Gang Waway, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Nama panggilannya Riko. Kelompok teroris yang belakangan kita amankan di Lampung," ujar anggota Densus 88 tersebut, Senin (21/10/2019).
Lurah setempat, Wafdi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bubuk kuning, lampu LED, bubuk potasium.
Selama mengenal Riko, Wafdi mengaku bahwa Riko punya kepribadian tertutup. Riko diketahuinya bekerja sebagai office boy.
“Kalau ada gedung yang kotor dia yang bersih-bersihin. Orangnya tertutup. Itu informasi yang saya terima dari warga," ujar Wafdi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026



