Berikut Temuan Densus 88 dari Rumah Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi di Kecamatan Enggal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah melakukan penyisiran kurang lebih satu jam, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa bahan peledak lengkap dengan sebuah detonator di kediaman Riko Saheh, warga Jalan Jenderal Suprapto, Gang Waway, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Senin (21/10/2019).
"Barang buktinya cukup banyak ya, ada bahan yang digunakan sebagai detonator," ucap petugas Densus 88 yang enggan namanya dipublikasi.
Pria yang kerap berada di setiap kegiatan penggeledahan rumah terduga teroris di Lampung ini mengatakan, barang bukti tersebut diantaranya adalah sumbu ledak sepanjang 2 meter, kawat soldier, bubuk belerang, bubuk warna putih magnesium, 23 lampu kecil yang akan digunakan sebagai detonator, bubuk kuning, senter, pedang, batrei HT, kaos bertuliskan tauhid serta beberapa unit handphone.
Menurutnya penangkapan terhadap Yudis sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sementara terduga teroris Shaheh Rodriko Farera alias Riko belum diamankan. Kedatangan Densus 88 ke rumah Riko didasari adanya bahan peledak milik Aul alias Arif Hidayat, terduga teroris lainnya.
"Mereka ini satu jaringan terkait penyerangan Menkopolhukam, yang pertama diamankan si Adnan di Tambun, Bekasi," ujarnya.
Tidak hanya disitu, petugas Densus kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris yakni Yudis, dimana rumahnya tak jauh dari kediaman Riko.
Namun petugas tidak berhasil menemukan barang bukti yang mencurigakan di kediaman Yudis.
"Dari rumah Yudis kita tidak mendapatkan apa-apa. Semua barang bukti yang kita bawa hanya berasal dari rumah Riko," jelasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








